
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas, Stephanus Turangan pada 5 Agustus 2020. Stephanus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.
“Stephanus diperiksa untuk mendalami sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya. Serta kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
Hari juga mengatakan bahwa Stephanus diperiksa sebagai saksi dari tersangka korporasi PT. PAN Arcadia Capital. Keterangan yang bersangkutan dianggap perlu untuk mengungkap seberapa jauh perannya dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi Asuransi Jiwasraya menyeret banyak pihak dari perorangan maupun korporasi. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar 16,81 triliun rupiah. Pada tahap pertama penyidikan kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu:
- Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera
- Hendrisman Rahim, Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya
- Syahmirwan, Pensiunan PT. Asuransi Jiwasraya
- Joko Haryono Tirto, Direktur PT. Maxima Integra
- Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT. Hanson International Tbk
- Harry Prasetyo, Eks Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya
Tanggapan PT. Trimegah Sekuritas
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, PT. Trimegah Sekuritas mengakui bahwa pihaknya menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Trimegah menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Selain itu, dalam penjelasan tertulis Trimegah juga mengakui bahwa perusahaannya menjadi salah satu perusahaan sekuritas yang menerima instruksi pembelian atau penjualan saham. Termasuk Jiwasraya dan manajer investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.
“Prosesnya tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu anak usaha kami, PT Trimegah Asset Manajemen saat ini tidak termasuk sebagai pihak yang dimintai keterangan atas kasus korupsi Jiwasraya. Anak perusahaan kami tersebut tidak mengelola dana Jiwasraya,” ujar Corporate Secretary PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Agus D. Priyambada.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon