

Direktur Utama PT. Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi Asabri. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 1 Februari 2021. Atas status tersangka yang disandang oleh Lukman Purnomosidi, Sekretaris Eureka Prima Jakarta, Hervian Tahier buka suara.
“Direktur Utama Perseroan, Bapak Dr. Ir. Lukman Purnomosidi, MBA menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan pada tahun 2012-2019,” ujar Hervian Tahier.
Hervian menambahkan, akibat ditetapkannya direktur utama perseroan menjadi tersangka korupsi, perseroan sedang melakukan kajian dampak. Dampak yang sedang dikaji adalah dampak terhadap kegiatan operasional perseroan dan dampak terhadap kondisi keuangan perseroan. Perseroan juga akan segera melakukan rapat direksi dan dewan komisaris untuk mengambil langkah antisipasi atas dampak yang akan timbul.
“Sementara itu untuk membantu Lukman Purnomosidi menjalani proses hukum, Dewan Komisaris Perseroan melakukan upaya hukum berupa pemberhentian sementara terhadap Lukman Purnomosidi dalam jabatannya sebagai Direktur Perseroan pada 8 Maret 2021,” ujar Hervian.
Namun keputusan tersebut akhirnya batal karena perseroan batal melaksanakan tiga kali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda pembelaan diri Lukman Purnomosidi pada 22 April 2021, 10 Mei 2021, dan 24 Mei 2021. Padahal RUPSLB harus dilaksanakan untuk mencabut atau menguatkan putusan pemberhentian sementara tersebut.
Dalam proses hukum di pengadilan, Lukman Purnomosidi juga sudah mendapatkan vonis hukuman. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Lukman juga harus membayar uang pengganti sebesar 175 juta rupiah.
Peran Lukman Dalam Kasus Korupsi Asabri
Dalam kasus korupsi Asabri, peran Lukman Purnomosidi disebut tidak berhubungan dengan perseroannya yaitu PT. Eureka Prima Jakarta. Dimasukkannya Lukman Purnomosidi dalam salah satu tersangka korupsi adalah akibat kedudukannya sebagai Presiden Direktur PT. Prima Jaringan dan Direktur Utama PT. Generasi Prima Sakti.
Dalam kedudukannya sebagai Presdir PT. Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi berperan untuk menerbitkan Surat Utang MTN dan Sukuk Mudharabah yang dibeli Asabri. Sementara dalam kedudukanya sebagai Dirut PT. Generasi Prima Sakti, ia berperan dalam kaitan transaksi saham perseroan yang dilakukan oleh Dany Bustami.
Sementara itu ternyata dua perusahaan tempat Lukman Purnomosidi bernaung yaitu PT. Eureka Prima Jakarta dan PT. Prima Jaringan memiliki hubungan utang piutang. Namun, PT. Prima Jaringan sebagai pihak yang berhutang belum dapat membayar utangnya sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2021 menyusul adanya pandemi Covid-19.
Baca artikel terkait: Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon