Logo PT. Mora Telematika Indonesia/moratelindo.co.id

Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Tbk (Moratel), Galumbang Menak menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Galumbang dan dua orang lainnya yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, AAL dan Tenaga Ahli Human Development UI tahun 2020, YS melakukan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini Galumbang berperan sebagai pemberi masukan dan saran kepada AAL mengenai peraturan Direktur Utama. Galumbang dan YS membuat agar proyek dapat menguntungkan vendor dan konsorsium, juga perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini Galumbang bertindak sebagai salah satu supplier untuk salah satu perangkat.

Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Dirut Mora Telematika ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk melancarkan penyelidikan, Galumbang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Galumbang ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023. Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirutnya ini, saham Moratel dikabarkan anjlok.

Per tanggal 5 Januari 2023, saham Moratel tercatat anjlok sebesar 6,25% ke posisi 525 rupiah per saham. Hingga sekitar pukul 11.06, saham Moratel ditransaksikan 277 kali dengan volume perdagangan sebanyak 962 ribu lembar dengan nilai 509 juta rupiah. Atas anjloknya saham ini, belum ada tanggapan resmi apapun dari pihak perusahaan.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini