Kasus Korupsi LPEI/kejaksaan.go.id

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT. Arkha Jayanti Persada Tbk berinisial TJ. Saksi tersebut diperiksa pada 27 Agustus 2021.


TJ diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit yang diterima oleh PT. Arkha Jayanti Persada Tbk dari LPEI. Kejagung mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan dari kejadian yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. Pemeriksaan saksi juga tetap mengindahkan protokol kesehatan 3M. Selain itu, belum ada langkah mencegah ke luar negeri agar tidak melarikan diri kepada TJ.

“TJ masih berstatus saksi. Ia diperiksa terkait penerimaan kredit dari LPEI kepada PT. Arkha Jayanti Persada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kasus tersebut berawal dari pemberian kredit dari LPEI kepada beberapa perusahaan di tahun 2010. Belakangan diketahui bahwa kredit tersebut macet dan tidak bisa ditagih. Sementara kerugian per Desember 2019 tercatat sebesar 4,7 triliun rupiah. Ternyata pengucuran kredit tersebut tidak mengindahkan Peraturan Dewan Direktur N0: 0012/PDD/11/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Pihak yang mengajukan hal tersebut yaitu Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis, dan Komite Pembiayaan LPEI. Hingga saat ini belum diketahui berapa banyak kredit yang diperoleh PT. Arkha Jayanti Persada Tbk dan digunakan untuk apa. Selain itu belum diketahui juga apakah perusahaan baru pertama kali mendapat kredit dari LPEI atau bagian dari debitur “nakal”

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi LPEI

Selain TJ, pada 7 September 2021 Kejaksaan Agung memeriksa 6 saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Daftar saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut.

  1. SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit LPEI, diperiksa terkait audit internal LPEI terhadap debitur LPEI yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI.
  2. SWP selaku Kepala Divisi Hukum PT. Arkha Jayanti Persada, diperiksa terkait pembiayaan fasilitas kredit modal kerja ekspor pada PT. Arkha Jayanti Persada.
  3. P selaku Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI.
  4. AA selaku Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI.
  5. FS selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset I pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada beberapa perusahaan.
  6. RP selaku analis pada Divisi Analisa dan Risiko Bisnis, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan analisis terhadap proses fasilitas kredit dari debitur LPEI.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini