Kasus Korupsi Jiwasraya/katadata.co.id

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT. Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid II pada 12 Oktober 2020. Penetapan tersangka ini dilakukan karena Piter memiliki hubungan dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Dalam hal ini adalah Joko Hartono Tito dan Heru Hidayat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Piter berperan dalam membentuk perusahaan untuk mengatur investasi yang dilakukan terdakwa lain dalam kasus ini. Investasi dilakukan menggunakan uang yang bersumber dari Jiwasraya. Para tersangka melakukan modus seolah-olah perusahaan menjalankan kegiatan reksadana dengan nilai saham yang perlahan naik.

Akibat perbuatannya tersebut, Piter dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Piter juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Saat ini, Piter ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Oktober 2020 di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perusahaan Tidak Tahu Atas Penangkapan Piter

Penangkapan Piter selaku Direktur Utama PT. Himalaya Energi Perkasa membuat perusahaan angkat bicara. Mengejutkannya, Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa, Sigit Suprih Hartono, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Piter dan penetapannya sebagai tersangka.

“Kami belum memiliki perkembangan informasi terbaru mengenai penetapan tersebut. Perseroan juga mengetahui adanya penangkapan terhadap Bapak Piter Rasiman melalui berita dari media massa,” ujar Sigit Suprih Hartono.

Selain itu meskipun Direktur Utamanya ditangkap atas kasus korupsi Jiwasraya, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasanya. Juga tidak ada dampak hukum yang akan menghambat PT. Himalaya Energi Perkasa.

Tersangka Korupsi Jiwasraya Jilid II

Kasus Korupsi Jiwasraya ini merugikan negara sebesar 16,81 triliun rupiah. Banyak pihak yang terlibat sehingga kasus penyelidikannya sampai dua jilid. Dalam kasus korupsi Jiwasraya ini, tersangka yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fakhri Hilmi, selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK
  2. Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT. Hanson International Tbk
  3. Heru Hidayat, selaku Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera
  4. Joko Hartono Tirto, selaku Direktur PT. Maxima Integra
  5. Hary Prasetyo, Eks Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya
  6. Hendrisman Rahim, Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya
  7. Syahmirwan, Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini