Global Indonesia Dirut PT. Nirmala Tipar Sesama Tersangka Pencemaran Lingkungan

Dirut PT. Nirmala Tipar Sesama Tersangka Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi Pencemaran Lingkungan/pixabay.com

NS (48) seorang Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama (NTS) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 21 Januari 2020 dan menahannya di Rumah Tahanan Cipinang. Perusahaan jasa pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat ini diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan mengumpulkan, menimbun, memanfaatkan, menyimpan, dan membuang limbah tanpa izin. 

Kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut menyebabkan kontaminasi logam berat yang mencemari tanah. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan pengawasan rutin terhadap PT. NTS sejak 18 Oktober 2019. Dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) didapati pelanggaran peraturan pengelolaan limbah B3 oleh tersangka.

NS diduga membuang dumping limbah B3 jenis sludge minyak, minyak kotor, dan bottom ash ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium pada sampel tanah di TKP menunjukkan bahwa sampel tanah telah tercemar dan terkontaminasi logam berat seperti hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, tambang, nikel, dan juga seng. PT. NTS juga melakukan pengelolaan limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

“Kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Atas perbuatannya tersebut, NS diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda 10 milyar rupiah.

NS pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Ia menjalani Sidang Putusan Praperadilan pada 21 Juli 2020 dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan tersangka NS ditolak karena dalil-dalil dari tersangka dinilai tidak beralasan.

Tersangka NS Membayar Denda ke Kejaksaan

Setelah divonis satu tahun penjara karena kasus pencemaran lingkungan hidup, akhirnya NS membayar denda sebanyak Rp 150.000.000,00 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 27 Agustus 2021. Jika tidak membayar denda, dimungkinkan hukumannya akan ditambah kurungan satu tahun. Pembayaran denda tersebut merupakan eksekusi putusan pengadilan terhadap NS.

“Jika tidak membayar denda maka hukumannya akan ditambah menjadi satu tahun. Baru kemarin kami menerima pembayaran denda dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Muhammad Taufik Akbar.

Taufik menambahkan, uang denda yang dibayarkan NS kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disebut digunakan untuk mengembalikan pendapatan ke kas negara.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini