Global Indonesia Dirut Telkomsel Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Korupsi

Dirut Telkomsel Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Korupsi

Logo Telkomsel/telkomsel.com

Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya akan memeriksa dua orang terkait dugaan kasus korupsi senilai 300 milair rupiah. Keduanya adalah Direktur Utama PT. Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom, Edi Witjara. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 27 Mei 2021.

Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan atas dasar surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“Laporan kepada polisi sudah masuk dan akan didalami lagi oleh tim. Rencana hari Kamis yang terlapor akan kita undang ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi lain. Namun penyidik enggan merinci identitas tujuh saksi yang sudah diperiksa tersebut. Sementara itu Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dokumen pemanggilan terhadap jajaran direksinya.

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Telkomsel siap mendukung segala proses hukum yang berjalan,” ujar Denny.

Kasus Korupsi Direksi Telkomsel

Kedua direksi Telkomsel diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi tersebut terjadi pada pengajuan program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai 300 miliar rupiah. Dalam proposal tersebut ada dugaan bahwa Telkomsel tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu ada dugaan bahwa Telkomsel mengucurkan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk peminjaman sim card PT. Telkom pada tahun 2018 lalu. Perbuatan tersebut disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami sedang dalam proses klarifikasi. Klarifikasi tersebut terkait apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan oleh masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Sementara itu, Dirut PT. Telkomsel Setyanto Hantoro ternyata sudah dicopot dari jabatannya sehari setelah peluncuran jaringan 5G Telkomsel. Tepatnya juga satu hari sebelum menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2021.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini