
KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group, Ockyanto sebagai tersangka suap terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Ockyanto diduga memberikan suap sebesar 2,7 miliar rupiah kepada Mustofa. Suap tersebut diberikan terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus suap tersebut, Ockyanto meminta tolong kepada Mustofa untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan. Izin tersebut berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi.
Selain Ockyanto, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut. Atas status tersangka yang menjerat Ockyanto dan Onggo, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Selain itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor PT. Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT. Protelindo di Menara BCA.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut,” ujar salah satu penyidik KPK.
Sementara itu atas perbuatannya, Ockyanto dan Onggo Wijaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap terhadap Bupati Mojokerto ini cukup menyeret beberapa nama besar. Selain dua pihak swasta, masih ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang tersebut adalah Nabiel Titawano dari pihak swasta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin.
Para Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Setelah melewati proses dan sidang yang cukup panjang, KPK akhirnya berhasil menjebloskan para tersangka suap ke penjara pada 25 April 2019. Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya dijebloskan ke Lapas Porong.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu Nabiel Titawano dijebloskan ke Lapas Sidoarjo. Nabiel dijebloskan ke Lapas Sidoarjo bersama tersangka lain dalam kasus suap yang berbeda yaitu kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“KPK sudah berhasil mengeksekusi tiga terpidana kasus suap terkait izin pengurusan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon