PT. Malindo Feedmill Yang Divonis Kartel Ayam Oleh KPPU/malindofeedmill.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 13 Oktober 2016 memutuskan 12 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kartel ayam terkait afkir dini dua juta parents stock pada September 2015. Dari 12 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT. Malindo Feedmill Tbk (MAIN). 

Dalam kasus kartel ayam tersebut, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan termasuk PT. Malindo Feedmill Tbk. Pengaturan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock secara bertahap. 

Atas kasus ini, PT. Malindo Feedmill Tbk sendiri dijatuhi denda sebesar 10,83 miliar rupiah. PT. Malindo Feedmill Tbk dan 11 perusahaan lainnya juga divonis melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga meminta para tersangka dihukum sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 5 tahun 1999. Mengenai vonis tersebut, pihak PT. Malindo Feedmill Tbk angkat bicara.

“Atas vonis KPPU yang menyebutkan perusahaan melakukan kartel ayam kami sangat keberatan. Kami akan mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary MAIN, Andre Andreas Hendjan pada beberapa media.

Selain itu, PT. Malindo Feedmill Tbk juga meminta majelis hakim untuk membebaskan perusahaannya dari tuduhan kartel ayam. Kuasa Hukum MAIN, Nurmalita Malik mengungkapkan bahwa MAIN tidak mungkin menjadi market leader dan price marker karena pangsa pasar MAIN hanya 7% selain itu MAIN juga mengalami kerugian penjualan DOC (ayam dengan umur dibawah 10 hari dan paling lama 14 hari setelah menetas) pada 2014.

Meskipun ada bantahan dari pihak PT. Malindo Feedmill Tbk, Investigator KPPU tetap meyakini bahwa para tersangka melakukan kesalahan fatal terkait data kelebihan pasokan DOC di pasar. Ada ketidaksesuaian dimana dari 12 tersangka, 8 menyatakan terdapat over supply DOC dan 4 lainnya mengklaim tidak ada over supply DOC.

Saham Anjlok Setelah Kasus Kartel Ayam

Setelah keluarnya vonis KPPU mengenai dugaan adanya kartel ayam, saham PT. Malindo Feedmill Tbk menjadi anjlok. Sahamnya terus melemah dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 14 Oktober 2016 yang dibuka pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data dari RTI Business, setelah dibuka pada harga Rp 1.540 per lembar saham PT. Malindo Feedmill Tbk (MAIN) terus melemah. Hingga pukul 11.08 WIB, saham berada pada level Rp 1.505 dimana turun 35 poin atau 2,27 persen.

Selain MAIN, ada dua perusahaan lain yang sahamnya juga mengalami pelemahan akibat vonis kartel ayam. Dua perusahaan tersebut adalah PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Baca artikel terkait: Kasus Kartel Ayam PT. Charoen Pokphand

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini