Global Indonesia Driver Gojek (GoShop) di Surakarta Jadi Korban Penipuan

Driver Gojek (GoShop) di Surakarta Jadi Korban Penipuan

Himbauan Gojek Untuk Waspada Terhadap Penipuan Melalui Layanan GoShop/driver.go-jek.com

Kisah seorang driver Gojek (GoShop) di media sosial Facebook baru-baru ini sempat viral. Seseorang dengan akun twitter @ARSIPAJA ikut membagikan kisah tersebut. Kronologi kejadiannya adalah seorang driver Gojek (GoShop) bernama Archiyla Nic (username Facebooknya) mendapatkan orderan GoShop pada hari Jumat, 11 Juni 2021 pukul 12.33 WIB dari seorang penjual di aplikasi bernama Goblin yang meminta barangnya di pick up di sebuah rumah makan di daerah Cemani. Pesanan yang harus diantar olehnya dibungkus dengan kardus dan dilakban rapat dengan tulisan “Madu Anggur”.

“Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000,00 kemudian saya menghubungi penerima yang menunggu di Pintu Barat Terminal Tirtonadi yang saya dapatkan dari penjual bawa saya akan segera mengantarkan pesanannya,” ujar Archiyla Nic dalam unggahan Facebooknya.

Setelah mengantarkan pesanannya dan menemui penerima, si penerima tidak mau membayar pesanan tersebut dengan alasan masih menunggu satu barang lagi datang dari pengemudi Gojek lainnya. Setelah pengemudi Gojek yang lain datang, mereka membuka salah satu kardus yang ternyata berisi 6 botol anggur merah. 

Setelah membuka bungkus kardus tersebut, datang Tim SPARTA (Tim Reaksi Cepat Spesialis Anti Pekat, Rusuh, Terorisme, dan Anarkisme) dan membawa kedua driver Gojek tersebut ke Mapolres Surakarta. Kedua driver Gojek tersebut diperbolehkan pulang jika menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan bahwa mereka adalah tersangka dengan perkara pidana jual beli miras. Padahal menurut pengakuannya, Archiyla Nic dan satu driver Gojek lain sudah mengaku tidak tahu menahu isi kardus tersebut dan hanya menjalankan orderan sesuai aplikasi dan SOP dari PT Gojek Indonesia. Namun sampai saat ini status dari kedua driver Gojek tersebut adalah Wajib Lapor.

Tanggapan dari PT Gojek Indonesia

Kasus yang viral ini ternyata mendapat tanggapan dari PT Gojek Indonesia melalui akun media sosial resmi Twitter dengan akun @gojekindonesia pada hari Minggu, 13 Juni 2021 pukul 17.36 WIB.

“Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada Mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini, Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” tulis akun @gojekindonesia.

Pihak Gojek juga menekankan kepada pelanggan yang memakai jasa GoShop untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat di kolom keterangan yang disediakan di laman GoShop. Pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan produk yang mengandung muatan negatif seperti minuman beralkohol. 

Selain itu, Gojek juga menghimbau kepada mitra drivernya untuk menghindari transaksi yang mencurigakan dan selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi. Sebagai bukti transaksi, mitra driver harus mendapatkan struk/kwitansi resmi dari toko disertai dengan cap toko.

Tips Terhindari Dari Modus Penipuan Layanan GoShop

Para mitra driver Gojek terutama untuk layanan GoShop dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima orderan atau pesanan dari pelanggan agar terhindar dari modus penipuan yang dapat merugikan mitra driver. Ada beberapa tips yang dapat dilakukan oleh mitra driver agar terhindar dari hal-hal tersebut.

  1. Ketika Pelanggan Memesan Pulsa/Token Listrik
  • Hindari langsung membelikan pulsa/token listrik tanpa konfirmasi kepada pelanggan. Lebih baik sarankan pelanggan dengan sopan untuk membeli pulsa melalui layanan GoPulsa atau token listrik melalui layanan GoBills, karena lebih praktis dan meminimalisir kesalahan dalam memasukkan nomor.
  • Mitra driver berhak untuk tidak menerima orderan jika nominal pulsa terlalu besar (melebihi jumlah uang yang dipegang oleh mitra driver)
  1. Ketika Pelanggan Meminta Mitra Driver Melakukan COD dan Pembayaran Tunai

Mitra driver memiliki hak untuk menolak permintaan COD dan dalam menjalankan orderan GoShop, mitra driver wajib menjalankan hal-hal berikut.

  • Tempat membeli barang memiliki nama toko dan alamat yang jelas. Mitra driver tidak disarankan bertemu di tempat yang tidak jelas seperti pinggir jalan, bawah jembatan.
  • Mitra driver harus mendapatkan kwitansi/struk dari toko disertai cap toko sebagai bukti transaksi.
  • Pastikan nominal harga barang yang akan dibeli tidak mencurigakan (harga barang melebihi jumlah barang yang dibeli).
  • Setelah mendapatkan barang yang dibeli, mitra driver wajib mengecek kembali apakah barang sesuai dengan deskripsi. Jika sudah, melakukan konfirmasi kepada pelanggan bahwa barang yang dipesan sudah dibeli.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini