Global Indonesia Driver GoKilat Melakukan Aksi Mogok Kerja Untuk Kedua Kalinya

Driver GoKilat Melakukan Aksi Mogok Kerja Untuk Kedua Kalinya

Ilustrasi Driver Gojek/unsplash.com

Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek kembali melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 29-30 Juni 2021. Aksi mogok kerja (off-bid) ini kembali dilakukan karena aksi mogok kerja yang pernah dilakukan tanggal 8-9 Juni 2021 belum dipenuhi oleh pihak Gojek dan pemerintah hingga saat ini. Tuntutan tersebut dilakukan karena adanya kebijakan sepihak penurunan insentif bagi driver GoKilat yang berarti juga menyebabkan penurunan pendapatan bagi driver dan menjauhkan driver dan keluarga dari kehidupan yang layak.

Sebelum adanya kebijakan penurunan insentif pun, disebutkan dalam press release bahwa tarif pokok yang diterima oleh driver GoSend adalah Rp 2.000,00/km untuk wilayah Jabodetabek dengan jam kerja 40 jam/minggu, driver GoSend memiliki pendapatan Rp 1.661.514,00/bulan yang jauh dari standar UMP DKI Jakarta 2021 yaitu Rp 4.416186,00. Apalagi jika kebijakan penurunan insentif dilakukan, maka driver GoSend dapat dikatakan akan jauh dari kehidupan yang layak.

“Dalam skema insentif terbaru, karena rata-rata kami hanya mampu mengirimkan 11,23 pengantaran paket/hari, maka insentif bagi driver GoKilat hanya Rp 22.000,00/rupiah. Padahal pada insentif lama kami mendapatkan Rp 45.000,00/rupiah, sehingga kami kehilangan pendapatan bersih Rp 23.000,00/hari. Dengan berpegang pada insentif lama saja pendapatan kami lebih kecil dari UMP DKI Jakarta, apalagi dengan kebijakan insentif yang baru,” tulis Himpunan Driver Gojek Se-Jabodetabek dalam Press Release yang diunggah oleh akun media sosial twitter @arifnovianto_id.

Himpunan Driver Gosend se-Jabodetabek kembali memberikan tuntutan kepada perusahaan Gojek dan juga Pemerintah. Mereka memutuskan untuk mencabut tuntutannya yang pernah disampaikan dalam aksi mogok kerja (off-bid) pertama pada tanggal 8-9 Juni 2021.

Tuntutan Driver Gosend Se-Jabodetabek Pada Pihak Gojek

Driver Gosend Se-Jabodetabek melayangkan beberapa tuntutan bagi Perusahaan Gojek sebagai berikut.

  1. Mencabut kebijakan penerapan insentif baru tertanggal 8 Juni 2021 dan kembalikan insentif yang lama.
  2. Tetapkan tarif pokok minimal sesuai dengan Permenhub KP No. 348 tahun 2020.
  3. Memperjelas hubungan antara driver online dengan perusahaan Gojek. Jika hubungan kemitraan maka harus jalankan prinsip-prinsip yang setara dan saling menguntungkan dan jika hubungan buruh-pengusaha, maka hak-hak pekerja formal harus dijalankan.

Tuntutan Driver GoSend Se-Jabodetabek Pada Pemerintah

Tidak hanya bagi perusahaan Gojek, driver juga mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam aksi mogok kerja ini. Tuntutan kepada Pemerintah adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan sanksi perusahaan aplikasi online di bidang transportasi/antar makanan/antar barang yang tidak memberikan keadilan dan pendapatan yang layak dan tidak patuh hukum. Jika tidak, maka bisa terjadi perang tarif diantara mereka dan fakta dilapangan, driver online menjadi pihak yang dirugikan.
  2. Memberi perlindungan dan keadilan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai driver online dengan menetapkan tarif yang layak bagi driver online yang mengantar makanan, mengantar barang, maupun mengantar penumpang. Tanpa tarif yang layak maka tidak ada pendapatan yang layak sehingga membuat kehidupan driver online dan keluarga menjadi terancam.
  3. Memberi payung hukum terkait dengan proses kerja di industri logistik/transportasi online. Jika hubungannya dengan kemitraan, maka jalankan dan tegakkan prinsip-prinsip kemitraan yang adil dan setara. Jika hubungannya adalah karyawan dan pengusaha maka hak untuk upah minimum, jam kerja yang layak, dan lain-lain harus dipenuhi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini