
Kecelakaan yang melibatkan driver ojek online terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada tanggal 23 Maret 2021, seorang driver ojek online Gojek berinisial ES (54) warga Beringin, Ngaliyan mengalami kecelakaan di Jl. Arteri Yos Sudarso tepatnya di sebelah timur SPBU Yos Sudarso dan di seberang Rumah Duka Tionghoa Ie Wan. Seorang saksi mata menjelaskan bahwa di daerah tersebut memang rawan terjadi kecelakaan.
Kronologi kecelakaan disebutkan bahwa korban tiba-tiba terjatuh dari sepeda motornya bernomor polisi H 3846 MW dan terjatuh di sisi lajur kanan dekat median jalan. Posisi korban saat terjatuh adalah posisi kaki menghadap bagian selatan dan posisi kepala menghadap arah utara, sementara saat itu diketahui korban melaju dari arah barat ke timur. Korban terjatuh bersamaan dengan lajunya sebuah truk di sampingnya, namun tidak diketahui apakah korban sempat tersenggol truk tersebut atau tidak.
“Entah apakah korban tersenggol atau tidak, saya tidak tahu pasti. Yang jelas korban jatuh dengan posisi tersebut. Korban juga dalam kondisi sadar lalu diberi air minum. Kami selanjutnya melaporkan kepada warga lain untuk menelepon ke Polisi atau membawanya ke rumah sakit,” jelas salah satu saksi mata bernama Bukhori pada beberapa media.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah mengalami kecelakaan, korban berada di lokasi selama satu jam dan sempat mendapatkan penanganan dari Ambulance Hebat Kota Semarang sampai akhirnya dibawa untuk menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Secara kasat mata, terlihat bahwa korban hanya menderita luka lecet di kaki kanan dan kiri. Namun setelah dibawa untuk menjalani perawatan, korban dikabarkan meninggal di rumah sakit.
Pada saat kecelakaan, saksi mata juga mengatakan melihat tasbih yang dibawa oleh korban putus dan berceceran di jalan raya. Setelah mengalami kecelakaan, korban juga terus menyebut asma Allah dengan sadar dan tatapan mata yang kosong.
Klaim Santunan Kecelakaan dari Gojek Untuk Driver GoRide
Driver GoRide yang mengalami kecelakaan saat menjalankan order (on-trip) bisa mengajukan klaim santunan kecelakaan. Program klaim santunan kecelakaan tersebut adalah bentuk kerjasama Gojek dan Allianz. Santunan yang diberikan juga gratis dan tidak perlu mendaftar dan membayar premi.
Anda dapat mengajukan klaim langsung ke Allianz (didukung oleh PasarPolis) secara online melalui WhatsApp PasarPolis di nomor 0877-0017-8000 dan klaim akan diproses setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB. Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib disertakan dalam klaim yaitu: formulir klaim (didapat dari WhatsApp PasarPolis), SIM, STNK, KTP mitra, rekening tabungan, ditambah beberapa dokumen pendukung sesuai dengan penyebab klaim.
Berikut adalah besaran klaim santunan kecelakaan bagi driver GoRide yang sedang menjalankan order (on-trip).
- Kecelakaan Mengakibatkan Meninggal Dunia
- Jabodetabek, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Bandung, Jogjakarta, Makassar, Malang, Bali, Balikpapan, Padang, Solo, Pekanbaru, Batam, Manado, Lampung: Rp 50.000.000,00
- Kota-kota lainnya: Rp 25.000.000,00
- Kecelakaan Mengakibatkan Cacat Tetap
Santunan hingga Rp 25.000.000,00
- Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap
Santunan hingga Rp 25.000.000,00
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,00
Selain itu, jika Anda melihat mitra Gojek mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan saat menjalankan order dapat segera menghubungi nomor (021) 5084-9022 atau menekan tombol darurat pada aplikasi GoPartner. Selain itu di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, dan Makassar terdapat layanan mobil ambulans yang akan memberikan layanan gratis di saat kondisi darurat. Ambulans ini dapat dihubungi dengan nomor call center yang sama dengan diatas.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon