Global Indonesia Dua Bulan Penyelidikan Sopir Truk Ini Ditangkap Polisi, Mengapa?

Dua Bulan Penyelidikan Sopir Truk Ini Ditangkap Polisi, Mengapa?

Ilustrasi Narkoba/unsplash.com

Seorang supir truk berinisial AP (40) ditangkap di rumahnya di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman pada Senin, 2 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB saat sedang bersantai di depan rumahnya. AP ditangkap dengan dugaan menjadi jaringan pengedar sabu antar sopir lintas Sumatera. Penangkapan AP ini berawal dari adanya pelaku pengedar ganja berinisial RD yang ditangkap terlebih dahulu.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Yogyakarta menemukan beberapa barang bukti seperti ganja, sabu seberat 49,56 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dan pipet dari kaca. Saat ditangkap, AP tidak melakukan perlawanan.

AP memanfaatkan profesinya sebagai supir lintas Sumatera untuk mengedarkan dan memperjual belikan sabu dengan sistem Cash On Delivery (COD). Pembelinya biasanya memesan sejak jauh-jauh hari lalu mengambil barang saat perjalanan. Ia mengedarkan sabu dengan cara dibungkus plastik, selain pelaku pengedar ia juga merupakan pemakai. Ia mengaku mengedarkan barang haram tersebut kepada rekan sesama supir dengan bungkusan 0,5-1 gram per bungkusan.

“Pengintaian kami selama dua bulan menemukan hasil. Pelaku berinisial AP terbukti mengedarkan sabu sebesar 49,56 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp 49 juta,” ujar Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo saat menggelar konferensi pers pada 4 Agustus 2021. 

Sebelum tertangkap, AP sempat melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Kabupaten Temanggung. Saat ini polisi dan BNNP DIY juga sedang melakukan pengejaran terhadap pembeli barang haram dari AP tersebut. Pembeli tersebut diduga membeli sebanyak 10,44 gram sabu dari tangan AP. Diduga mereka sama-sama berasal dari jaringan supir truk lintas Sumatera karena pembelinya juga merupakan seorang supir truk.

Akibat dari perbuatannya tersebut, AP terancam dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pernah Ditangkap Sebelumnya

Ini bukan kali pertama AP berurusan dengan polisi dan BNNP, pada tahun 2012 ia pernah ditangkap jajaran Polda DIY dengan kasus yang sama yaitu pengedaran sabu. Saat itu ia dihukum satu tahun penjara dan bebas pada tahun 2013.

Namun pada tahun ini, AP kembali ditangkap dengan kasus yang sama ditambah dirinya sebagai pengguna dan karena merupakan seorang residivis pengedar narkotika, ia bisa diberikan hukuman yang lebih berat.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, AP membenarkan bahwa di tahun 2012 dirinya memang pernah berurusan dengan polisi akibat kasus yang sama. Dalam pengakuannya, AP mengaku mengedarkan narkoba atas keinginan sendiri, bukan juga karena terdampak pandemi Covid-19 sekarang ini. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini