
Polres Jakarta Utara telah menangkap dan menetapkan dua pegawai Starbucks sebagai tersangka pelecehan seksual kepada pelanggan. Keduanya merupakan barista Starbucks yang ada di Sunter Mall, Jakarta Utara. Barista tersebut masing-masing berinisial DD dan KH. DD ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur sedangkan KH ditangkap tak jauh dari Starbucks Sunter Mall.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan barista di tempat kopi tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 3 Juli 2020.
Kedua tersangka diamankan pada 2 Juli 2020 setelah sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial VA melaporkan hal tersebut pada kepolisian. VA juga sempat dipanggil ke Polres untuk memberikan laporan. Polisi mengetahui identitas dan kontak korban karena tersangka mengenal korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kronologi Pelecehan Seksual
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Juli 2020 di Starbucks Sunter Mall. Berawal ketika dua barista Starbucks berinsial DD dan KH sedang beristirahat di back office. Keduanya beristirahat sambil memantau CCTV yang ada. Kemudian tersangka DD menyuruh KH untuk mencari keberadaan VA melalui CCTV karena mereka saling mengenal.
“Saat istirahat, tersangka DD mencandai KH. Kemudian KH secara spontan mencari VA melalui CCTV,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Kemudian KH spontan mencari keberadaan VA melalui CCTV, karena KH mengira bahwa VA dan DD sedang PDKT karena mereka sering bertegur sapa. Ketika melihat VA melalui rekaman CCTV, KH memperbesar rekaman tersebut ke arah payudara VA. Saat melakukan aksi tersebut, keduanya tertawa.
Aksi tersebut direkam oleh DD dan diunggah ke media sosial. Namun, menurut hasil penyelidikan KH tidak mengetahui bahwa DD mengunggah aksi tak senonoh tersebut. Sayangnya perbuatan yang dilakukan DD melanggar UU ITE karena membagikan perbuatan asusila ke media sosial.
Tanggapan Pihak Starbucks
Setelah mengetahui tindakan tak senonoh pegawainya, pihak manajemen Starbucks langsung mengambil tindakan tegas. Senior General Manager PR and Communications PT. Sari Coffee Indonesia, Andre Siahaan mengatakan pelaku sudah dipecat.
“Perilaku semacam itu sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja di PT. Sari Coffee Indonesia,” ujar Andre Siahaan pada beberapa media.
Andre mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua pegawai tersebut bertentangan dengan norma yang dijunjung PT. Sari Coffee Indonesia. Perbuatan tersebut juga membuat pihak manajemen merasa tidak nyaman karena perilaku buruk terjadi di gerai miliknya. Namun, tindakan kedua pelaku sudah ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. PT. Sari Coffee Indonesia juga memastikan perbuatan yang sama tidak akan terulang kembali.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon