Peringatan Anti Korupsi/pixabay.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan ribuan ekor bebek. Keempat tersangka adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek. Keduanya merupakan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, dua tersangka lainnya masing-masing KHS selaku pelaksana kegiatan juga direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

“Kami sudah mengadakan gelar perkara pada 30 September 2021 di Polda Aceh. Gelar perkara terkait pengadaan bebek tahun anggaran 2019. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek dengan nilai mencapai 12,9 miliar rupiah. Kasus korupsi ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana sebesar 12,9 miliar rupiah pada 2018 dan 2019. Dana tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Dana 12,9 miliar rupiah tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan pada 194 kelompok ternak. Masing-masing kelompok ternak mendapatkan 500 ekor.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik. Selain itu, keempatnya memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara tersebut. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Bebek

Sebelumnya, Polda Aceh telah mengadakan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan bebek pada Mei 2021. Pada bulan itu juga penanganan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah bukti.

“Penyidik mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek. Juga termasuk klarifikasi dari tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga asli bebek,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 19 orang yang berasal dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh juga membantu melakukan audit terhadap pengadaan bebek tersebut. 

Hasilnya, ditemukan pengadaan bebek tersebut terindikasi merugikan negara senilai 4,2 miliar rupiah. Dalam hasil audit, BPKP menemukan adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek tersebut. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini