
Dua pemegang saham lama dari PT. Zebra Nusantara mengalami sengketa. Kedua pemegang saham tersebut adalah PT. Infiniti Wahana (IW) dan PT. Borneo Nusantara Capital (BNC). Kasus tersebut bermula saat IW dan BNC melakukan transaksi jual beli saham bersyarat (PJBB) atas 141.261.946 saham Zebra Nusantara senilai 11 miliar rupiah pada November dan Desember 2018.
Pada saat itu BNC menyetor uang muka sebesar 3,5 miliar rupiah dan IW menyerahkan saham Zebra Nusantara. Namun pada akhir tahun 2020 perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan mengembalikan uang sebanyak 2 miliar rupiah. Sementara BNC mengembalikan 110.000.000 saham sehingga ada sisa 31.265.046 saham yang belum dikembalikan. Namun ketika IW akan mengembalikan sisa pembayaran, ternyata sisa saham sudah dijual kepada pihak lain oleh BNC.
“Pada 25 Maret 2021, IW telah melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini IW masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” ujar Corporate Secretary Zebra Nusantara, David Widiantoro.
Namun ditengah permasalahan yang terjadi antara IW dan BNC, pada Februari 2021 IW melakukan transaksi PJBB dengan perusahaan milik Rudy Tanoesoedibjo yaitu Triniti Healthcare (THC). THC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum.
Saham yang menjadi objek perjanjian IW dan THC adalah 665.186.134 saham yang terdiri dari 3.400 saham seri A dan 665.182.734 saham seri B. Belum termasuk saham sengketa IW dan BNC. Namun Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya mengatakan bahwa sengketa tersebut tidak akan mempengaruhi transaksi PJBB antara IW dan perusahaan THC milik Rudy Tanoesoedibjo.
Mediasi Infiniti Nusantara dan Borneo Nusantara Capital
Kasus sengketa jual beli saham Zebra Nusantara antara IW dan BNC sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kuasa hukum BNC, Devi Selviana mengatakan sebelum maju ke pengadilan, kedua pihak sudah memasuki tahap mediasi.
“Mediasi digunakan sebagai cara penyelesaian sengketa damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses lebih luas kepada kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan,” ujar Devi.
Mediasi yang dilakukan adalah saran dari Majelis Hakim dalam persidangan pada 19 Agustus 2021. Majelis Hakim meminta para pihak yang bersengketa untuk mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di pengadilan dengan bantuan mediator. Tidak disebutkan bagaimana perkembangan hasil mediasi tersebut. Namun kasus sengketa jual beli saham antara IW dan BNC dilanjutkan ke proses persidangan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon