

Dua petinggi PT. Forza Properti Serpong masing-masing berinisial AL selaku Direktur dan FS selaku Komisaris menjadi tersangka penipuan. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Dewi Sagita Handayani ke Polres Resor Metro Jakarta Selatan pada 7 November 2018. Penipuan yang dilakukan oleh dua petinggi PT. Forza Properti Serpong tersebut adalah terkait pembelian unit Apartemen One Azure Serpong.
“Pada September 2015 klien kami membeli satu unit apartemen seharga 413 juta rupiah. Kemudian pada 25 Juni 2018 klien kami mengunjungi lokasi yang berada di Jl. Kelapa Dua Raya Serpong karena telah ada kesepakatan dengan PT. Forza Properti Serpong untuk melakukan serah terima kunci unit apartemen pada Juli 2018,” ujar Kuasa Hukum Dewi Sagita, Setiyono.
Namun ketika sampai di lokasi, Dewi tidak melihat adanya pembangunan apartemen. Kemudian Dewi mendatangi kantor PT. Forza Properti Serpong pada 26 Juni 2018 untuk menanyakan perkembangan pembangunan unit apartemen tersebut.
Ketika ditemui, pihak perusahaan mengatakan bahwa ada keterlambatan terhadap pembangunan Apartemen One Azure Serpong karena kendala pembebasan lahan untuk perluasan area pembangunan. Sehingga realisasi pelaksanaan serah terima kunci apartemen baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021.
“Tidak hanya itu, PT. Forza Properti Serpong menjelaskan jika ada pembeli Apartemen One Azure Serpong yang meminta pengembalian uang, maka pihak perusahaan akan mengenakan potongan biaya penalti sebesar 20 persen dan pajak 10 persen dari harga pembelian unit apartemen,” ujar Setiyono.
Dari kejadian tersebut, Dewi sebagai pembeli merasa ditipu karena tidak pernah ada pembangunan apartemen namun uangnya sudah dikuasai oleh PT. Forza Properti Serpong. Oleh sebab itu, Dewi melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dewi juga meminta pihak perusahaan mengembalikan uangnya secara utuh tanpa penalti dan pajak.
Tersangka Belum Ditahan
Setelah membuat laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penipuan dua petinggi PT. Forza Properti Serpong. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan AL dan FS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Agustus 2021. Namun hingga saat ini, belum dilakukan penahanan kepada keduanya.
“Kami mempertanyakan mengapa Sat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Kami juga mendesak agar kedua tersangka segera dijebloskan ke jeruji besi. Pasalnya berdasarkan KUHP penyidik sepatutnya melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka,” ujar Setiyono.
Tim kuasa hukum juga sudah tiga kali melayangkan surat permohonan agar pihak penyidik berkenan melakukan upaya penahanan paksa terhadap dua tersangka. Hal tersebut diminta untuk menghindari kekhawatiran adanya hilangnya barang bukti maupun upaya melarikan diri dari para tersangka.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon