Dua Sopir Travel Tersangka Pemalsuan Dokumen Perjalanan/radarbali.jawapos.com

Kejahatan pemalsuan dokumen kembali terjadi, kali ini dua sopir travel ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Bali karena kedapatan membawa sertifikat vaksin dan surat rapid test antigen palsu bagi penumpangnya. Kedua sopir tersebut berinisial SH (28) asal Jember, Jawa Timur yang ditangkap pada Selasa, 17 Agustus 2021 dan inisial AH (28) asal Pamekasan, Madura yang ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2021.

SH mengendarai mobil dengan nomor polisi DK 1442 KJ dan membawa tiga penumpang. Sementara AH mengendarai mobil dengan nomor polisi DK 1042 QD dan membawa tujuh penumpang. Modus yang dilakukan kedua tersangka sama, mereka menyiapkan dokumen seperti sertifikat vaksin dan surat rapid test antigen milik orang lain yang mereka dapatkan dari sesama sopir di Jawa. Dokumen-dokumen tersebut diberikan kepada penumpangnya dengan ganti biaya sebesar Rp 300.000,00 per orang.

Penangkapan kedua sopir travel tersebut bermula dari kecurigaan petugas pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk yang mendapati identitas pada sertifikat vaksin tidak sesuai dengan KTP penumpang. Setelah diinterogasi oleh petugas, penumpang mengaku bahwa mereka tidak memiliki sertifikat vaksin dan surat rapid antigen dan seluruh dokumen sudah disiapkan oleh sopir travel.

“Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada penumpangnya. Dengan maksud mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk dan meloloskan penumpangnya untuk menyebrang ke Pelabuhan Ketapang,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa kepada beberapa media.

Kapolres menambahkan bahwa kejadian ini merupakan modus baru karena sopir yang menyiapkan dokumen palsu penumpangnya. Dalam modus sebelumnya, biasanya pelaku membuat sendiri surat keterangan rapid test dan sertifikat vaksin palsunya.

Atas perbuatannya tersebut, SH dan AH dijerat oleh Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan sesuai prosedur dan tidak melakukan perbuatan tidak benar seperti memalsukan surat keterangan rapid test atau sertifikat vaksin untuk keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut bisa mendapatkan ganjaran dan hukuman berat.

Syarat Penyeberangan Dari Jawa ke Bali Atau Sebaliknya

Selama masa PPKM Darurat atau PPKM Level Jawa-Bali masih berlaku, pengetatan penyeberangan orang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya juga masih diberlakukan. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan pembeli tiket penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk harus menyertakan dua dokumen penting lainnya yaitu:

  1. Hasil negatif swab antigen 1×24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif swab RT-PCR 2×24 jam sebelum berangkat
  2. Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

Dirjen Budi juga meminta kepada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk memutakhirkan aplikasi Ferizy. Sehingga kedepannya, pemantauan dan pengawasan terhadap informasi dan identitas penumpang pejalan kaki dapat semakin ditingkatkan. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran penumpang yang tidak membawa dokumen-dokumen persyaratan perjalanan dengan transportasi umum di masa PPKM.

Selain itu juga telah diberlakukan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi mulai pukul 19.00-06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang dan pukul 20.00-07.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat atau PPKM Level.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini