Ilustrasi Penembakan Brigadir Yosua yang Melibatkan Putri Candrawati/voi.id

Babak baru penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dimulai. Polisi sudah menyelidiki beberapa pihak yang diduga terkait dengan kematian Brigadir Yosua, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Ibu Putri menjadi salah satu saksi kunci karena diduga berada di tempat kejadian saat penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Setelah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, akhirnya pada hari ini 19 Agustus 2022 polisi menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Penetapan istri Ferdy Sambo menjadi tersangka ini menambah jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana menjadi lima orang.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam dengan metode scientific crime investigation. Selain itu dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukannya gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penetapan PC sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti kuat yaitu CCTV. Agus mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan rekaman CCTV yang menggambarkan situasi sesaat dan juga sebelum kejadian. Rekaman CCTV tersebut didapatkan dari pos satpam di sekitar lokasi kejadian.

Dua rekaman CCTV yang berhasil ditemukan menunjukkan rekaman di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa Putri Candrawati ada di sekitar lokasi kejadian dan saat Brigadir Yosua meregang nyawa.

Dugaan Laporan Palsu Putri Candrawati Atas Pelecehan Seksual

Sementara itu, sebelumnya Tim Khusus telah menghentikan laporan Putri Candrawati mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana sesuai pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan pada beberapa saksi juga disebutkan bahwa Brigadir Yosua ada di luar rumah dan tidak pernah masuk ke dalam kamar Putri Candrawati. Beberapa saksi mengatakan Brigadir Yosua ada di taman pekarangan depan rumah dinas dan baru masuk ketika dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Dugaan adanya laporan palsu yang dilakukan Putri Candrawati tersebut juga membuat LPSK menolak untuk memberikan perlindungan kepadanya. Ketua LPSK, Hasto Atmojo bahkan mengatakan jika dari awal mungkin istri Ferdy Sambo tersebut tidak pernah membutuhkan perlindungan dari LPSK.

“LPSK tidak bisa memberi perlindungan karena Bareskrim Polri menghentikan kasus ini dan status yang bersangkutan juga belum jelas sebagai pelaku atau korban. Untuk pengajuan perlindungan sejak awal saya juga ragu apakah Bu Putri benar-benar membutuhkan perlindungan atau pengajuan tersebut dibuat karena tekanan dari orang lain,” ujar Hasto Atmojo.

Saat ini, kasus dugaan laporan palsu tengah diselidiki lebih lanjut oleh tim khusus dari Kapolri. Namun status istri Ferdy Sambo itu sendiri sudah jelas yaitu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berantai Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon