Ilustrasi Pelecehan Seksual di KPI Pusat/coe.int

Sebuah cerita mengejutkan beredar di media sosial, cerita tersebut datang dari seseorang berinisial MS yang menyebutkan dirinya adalah pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat. Cerita tersebut dibagikan melalui akun media sosial twitter milik akun @mediteraniaq pada Rabu, 1 September 2021 pukul 22.19 WIB.

“Yang terhormat Presiden Joko Widodo, saya seorang pria berinisial MS, hanya ingin mencari nafkah di KPI Pusat. Saya hanya ingin bekerja dengan benar, menunaikan tugas dari pimpinan, lalu menerima gaji sebagai hak saya, dan membeli susu bagi anak semata wayang saya. Sepanjang 2012-2014 selama dua tahun, saya dibully dan dipaksa membelikan makanan bagi rekan kerja senior,” ujar korban dalam tulisan tersebut.

MS menceritakan bahwa beberapa rekan kerjanya kerap merundung, mengintimidasi, memukul, memaki, bahkan melecehkan dirinya tanpa bisa ia lawan sejak tahun 2011. Puncaknya pada tahun 2015, beberapa rekan MS melakukan pelecehan seksual padanya. Rekan-rekannya memegangi kepala, tangan, kaki, bahkan menelanjangi MS. Tidak hanya itu, mereka mencoret-coret buah zakar MS menggunakan spidol lalu mendokumentasikannya. Berlanjut pada tahun 2017 saat mengadakan acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, MS mengakui pernah dilempar ke kolam renang oleh rekan-rekannya pada pukul 01.03 WIB saat ia sudah tidur.

“Pelecehan tersebut dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikan saya stress dan merasa hina. Saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan untuk mencari nafkah. Harus begini banget kah dunia kerja KPI pusat? Di Jakarta?,” ujar MS.

MS juga mendapatkan makian dengan kata-kata kasar dan jorok dan perlakuan kurang menyenangkan seperti pelemparan tasnya keluar ruangan. Selain itu, MS juga mendapatkan fitnah sering meninggalkan pekerjaan karena lebih suka menyendiri. 

Dampak Perundungan Terhadap MS

Akibat dari perundungan berkepanjangan dan pelecehan seksual yang pernah dihadapi MS mengalami stress berat dan sering jatuh sakit. Ia menyebutkan pernah memeriksakan diri ke RS PELNI pada 8 Juli 2017 untuk menjalani endoskopi dan hasilnya MS mengalami Hipersekresi Cairan Lambung akibat stress dan trauma. Bahkan karena tak kunjung sembuh, atas saran keluarga MS berkonsultasi dengan psikolog di Puskesmas Taman Sari dan divonis mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).

“Pada 11 Agustus 2017 saya mengadukan pelecehan dan penindasan kepada Komnas HAM melalui email. Pada 19 September 2017 membalas email dan menyimpulkan apa yang saya alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Komnas HAM menyarankan saya membuat laporan Kepolisian.” ujar MS.

MS mengaku sudah beberapa kali mengajukan kasus tersebut ke Polsek Gambir. Namun dua kali melapor, MS tidak mendapatkan hasil dan ia merasa pihak kepolisian tidak menganggap serius cerita yang dialaminya. Laporan yang tak kunjung diproses membuat MS semakin tertekan, ia memilih bertahan di KPI Pusat karena merasa bertanggung jawab menafkahi istri, anak, dan ibunya, apalagi saat ini masih masa pandemi Covid-19.

Dalam unggahan yang viral tersebut, MS menyebut ada tujuh pelaku yang melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya. Ketujuh terduga pelaku berinisial RM, TS, SG, FP, EO, CL, dan TK. MS juga menjelaskan secara detail tentang perbuatan masing-masing pelaku kepada dirinya.

Tanggapan KPI Pusat

Menanggapi kasus perundungan dan pelecehan seksual yang diduga terjadi kepada salah satu karyawannya, KPI Pusat menyampaikan beberapa sikap dan langkah yang akan diambil sebagai berikut.

  1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
  2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kedua belah pihak.
  3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
  5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari ini Kamis, 2 September 2021 KPI Pusat juga sedang melakukan investigasi internal dan telah memanggil ketujuh orang yang ikut dalam aksi tersebut. Berdasarkan peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI yang melanggar tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan hingga pemberhentian tetap.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini