
Lembaga pengumpul donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang hangat diperbincangkan masyarakat sejak kemunculan artikelnya di majalah Tempo. Aksi Cepat Tanggap diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Presiden ACT, Ahyudin terseret dalam dugaan kasus penyelewengan dana tersebut. Namun Ahyudin disebut sudah mengundurkan diri sejak Januari 2022.
Dugaan penyelewengan dana donasi terjadi karena ada beberapa hal janggal seperti:
- Pemotongan Dana Donasi Terlalu Besar
Hal ini dirasakan oleh komunitas Surau Sydney Australia yang mendapatkan dana 2,3 miliar rupiah dari total 3 miliar dana yang terkumpul. Potongan donasi sebesar 23% dinilai terlalu besar. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, pemotongan dana untuk donasi maksimal 10%.
- Gaji Jumbo Pimpinan ACT
Disinyalir pimpinan ACT, Ahyudin memberikan gaji jumbo bagi dirinya sendiri senilai hampir 250 juta rupiah. Gaji tersebut digunakan Ahyudin untuk membeli keperluan pribadi seperti mobil Toyota Alphard, rumah, dan perabotan mewah lainnya.
- Presiden ACT saat ini menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap merupakan lembaga yang menampung uang donasi dan bukan lembaga zakat murni. Lembaga juga menggunakan 13,5% uang donasi untuk keperluan operasional perusahaan.
Sejak ramainya dugaan penyelewengan dana, Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan penyelidikan didasarkan atas pendalaman intelijen Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan, temuan Polri, serta laporan dari masyarakat.
“Dugaan perkara ACT diselidiki atas dasar temuan Polri dan laporan masyarakat. Untuk perkembangan penyidikan kasusnya, harap bersabar. Nanti kami akan sampaikan bagaimana perkembangannya,” ujar Brigjen Whisnu.
Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT
Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi Aksi Cepat Tanggap sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Keputusan ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
“Alasan mencabut izin karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sambil nanti menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat Jenderal. Setelah itu baru akan ada sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi.
Presiden ACT yang baru, Ibnu Khajar mengatakan bahwa lembaga menggunakan 13,7% uang donasi untuk dana operasional yayasan. Padahal batas yang ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang boleh digunakan untuk dana operasional hanya 10%. Tentu angka 13,7% melampaui ketentuan. Sementara itu, Kementerian Sosial juga sudah memanggil pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 5 Juli 2022.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon