Logo Perusahaan PT. Sinarmas Yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang/lifepal.co.id

Seorang pengusaha asal Solo bernama Andri Cahyadi melaporkan dua komisaris PT. Sinarmas kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tanggal 10 Maret 2021. Dua terlapor adalah Komisaris Utama PT. Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama PT. Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

Kasus berawal pada tahun 2015 ketika Andri masih menjadi Komisaris Utama PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk (EEI). EEI bekerjasama dengan PT. Sinarmas untuk menyuplai batubara ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kerjasama tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan batubara yang lebih besar. 

Namun setelah berjalan selama 3 tahun, Andri melihat ada beberapa kejanggalan yang terjadi. Perusahaannya tidak meraup keuntungan namun malah dibebani hutang sebesar 4 triliun rupiah. Tak hanya hutang, saham PT. EEI yang awalnya mencapai 53 persen terus tergerus hingga hanya 9 persen. 

“Hutang itu kita dapat dari Grup Sinarmas. Kalau dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerjasama itu, kerugian saya mencapai 15,3 triliun rupiah,” ujar Andri.

Atas kejanggalan tersebut, Andri sempat mengajukan permohonan audit pada tahun 2018 karena hutang perusahaan membengkak. Namun pada Desember 2019, PT. Sinarmas meminta permasalahan diselesaikan dengan cara damai. Andri juga mengaku diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan akan dikembalikan. Namun kontrak pasokan batubara ke PLN diminta oleh PT. Sinarmas.

Namun, karena tidak mendapat penyelesaian yang baik dan dugaan adanya penyalahgunaan uang, maka Andri melaporkan dua petinggi PT. Sinarmas kepada Bareskrim Polri.

Dugaan Pelanggaran dan Pemanggilan

Dalam laporan yang telah diajukan kepada Bareskrim Polri, dua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu juga keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 2, 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil dua petinggi PT. Sinarmas yang menjadi terlapor pada 24 Maret 2021. Dua orang terlapor rencananya akan dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Andri Cahyadi.

“Pemanggilan dua orang terlapor dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan. Tentu agar kasus tersebut menemui titik terang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Sementara itu dari pemeriksaan dua petinggi PT. Sinarmas dan beberapa saksi, hingga April 2021 belum ada tersangka yang ditetapkan. Brigjen Pol Andi mengatakan bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan namun proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak Bareskrim Polri masih terus akan meminta keterangan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini