Ilustrasi e-Meterai/e-meterai.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan e-Meterai atau meterai elektronik pada Oktober 2022. Dengan meterai elektronik ini, masyarakat sekarang sudah bisa langsung membubuhkan dokumen elektronik dengan meterai tanpa perlu repot-repot mencetaknya. DJP menyebut meterai elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“e-Meterai ini dapat digunakan untuk membayar pajak sebuah dokumen elektronik, selain itu juga terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik,” ujar Direktorat Jenderal Pajak dalam laman resminya.

Untuk membeli meterai elektronik, Anda terlebih dahulu harus membuat akun. Akun dapat dibuat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke dalam laman https://e-meterai.co.id/ kemudian klik “Beli e-Meterai”
  2. Jika Anda baru pertama kali membeli meterai elektronik, Anda perlu untuk membuat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar Disini”
  3. Pilih tipe pemilik akun, jika beli untuk diri sendiri pilih tipe personal
  4. Unggah dokumen KTP dalam bentuk gambar dengan format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 10MB
  5. Sistem akan otomatis mengisi data dalam input, cek kembali data yang sudah diinput, koreksi jika ada yang salah, dan pastikan semua terisi terutama yang bertanda bintang (*)
  6. Jika sudah klik “Daftar” kemudian Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  7. Lakukan validasi dan Anda sudah bisa mulai membeli meterai elektronik

Selain melalui website diatas, pembelian meterai elektronik juga dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Selain itu, meterai elektronik juga disediakan oleh PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk.

Cara Melakukan Pembelian e-Meterai

Setelah membuat akun, Anda dapat melakukan pembelian e-Meterai melalui website yang sama. Ada dua cara pembayaran dalam pembelian meterai elektronik yaitu QRen dan juga Finpay. Berikut adalah cara pembelian dan pembayaran menggunakan metode QRen:

  1. Masuk ke dashboard dan pilih “Pembelian”
  2. Pada kolom pembayaran, masukkan kuota yang diinginkan dan metode pembayaran yang akan digunakan. Untuk pembelian dibawah 200, gunakan metode QRen
  3. Lakukan pembayaran dengan cara scan QR code dari aplikasi GoPay, OVO, LinkAja, dan aplikasi yang menggunakan QR
  4. Jika pembayaran berhasil, Anda sudah dapat menggunakan meterai elektronik

Untuk menggunakan e-Meterai, Anda cukup masuk dalam menu Pembubuhan lalu masukkan dokumen yang Anda ingin bubuhi meterai ke kotak yang disediakan dengan cara dropdown. Ukuran dokumen maksimal adalah 10MB. Setelah dokumen berhasil diunggah, seret gambar meterai yang sudah dibeli ke sisi dokumen yang ingin dibubuhi meterai.

Setelah itu, konfirmasi dokumen dengan memasukkan 6 digit PIN rahasia. Pastikan jangan beritahu PIN tersebut kepada siapapun. Jika sudah memasukkan PIN, maka dokumen dengan e-Meterai secara otomatis diunduh dari browser dan akan dikirimkan ke email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini