Logo Bank of India Indonesia/indoindians.com

20 orang eks karyawan Bank of India Indonesia atau Bank Swadesi menuntut keadilan kepada Bareskrim Polri. Karyawan yang terdiri dari para mantan direksi, komisaris, dan pegawai tersebut berstatus tersangka selama 10 tahun tanpa kelanjutan proses hukum yang jelas. Tuntutan tersebut dilakukan setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim.

“Klien saya disangkakan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Namun sudah 10 tahun mereka menyandang status tersangka tanpa ada kepastian hukum,” ujar Kuasa Hukum para tersangka, Fransisca Romana.

Fransisca menambahkan dikembalikannya SPDP berarti proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Ia menambahkan bahwa kliennya sekarang sudah pensiun dan berusia 70-83 tahun. Namun, mereka terus menerus dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan selama 10 tahun ini. Bahkan status mereka sekarang berubah menjadi saksi karena alasan splitsing.

“Para klien saya sudah sangat lelah mental dan fisiknya. Kondisi mereka juga sudah memasuki masa pensiun. Bahkan klien saya ada yang menderita stroke permanen,” ujar Fransisca.

Selain menuntut keadilan kepada Bareskrim Polri, berbagai upaya telah dilakukan oleh para eks karyawan Bank Swadesi. Salah satunya adalah mengirimkan surat aduan kepada Presiden Republik Indonesia yang membawahi Kapolri dan Kejaksaan Agung, termasuk juga Komisi 3 DPR RI, OJK, Ombudsman, Komnas Ham, dan instansi terkait lainnya. Jika tidak ada respon, Fransisca dan kliennya akan datang ke Presiden Jokowi dan instansi terkait lainnya.

Awal Mula Kasus Bank of India Indonesia

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika terjadi pelanggaran SOP internal di Bank of India Indonesia saat memproses kredit PT. Ratu Kharisma sejumlah 10 miliar rupiah dan 500 juta rupiah. Namun, PT. Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.

Padahal berdasarkan aturan dari OJK No. 42/POJK.03/2017 mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank jika ada pelanggaran SOP. Demikian juga tertulis pada PBI No.9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP yaitu sanksi koreksi dan denda jika terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID pada BI.

“Posisi Bank of India Indonesia tidak dirugikan. PT. Ratu Kharisma menikmati kreditnya namun tidak mau membayarnya. Tetapi mengapa justru 20 orang direksi, komisaris, dan pegawai BoII yang jadi tersangka?,” ujar Fransisca.

Pihak eks karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah mengajukan gelar perkara di Karowasidik pada 9 Juli 2020. Dalam gelar perkara tersebut disampaikan bukti yang menunjukkan para mantan direksi, komisaris, dan karyawan BoII telah bekerja sesuai ketentuan. Justru karena PT. Ratu Kharisma telah tidak membayar kreditnya, maka BoII melelang jaminan kreditnya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini