Logo PT. Wijaya Karya/wika.co.id

KPK menahan eks Manajer Proyek PT. Wijaya Karya (Wika), Didiet Hartanto pada 3 September 2021. Didiet ditahan atas kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Selain itu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tirtha Adhi Kazmi dan staf pemasaran PT. Wijaya Karya, Firjan Taufan.

“Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terkait dengan proyek peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, akan dilakukan upaya penahanan terhitung 20 hari pertama dari 3 hingga 22 September 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Ketiga tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Didiet ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Firjan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara itu Tirtha ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. 

Para tersangka terjerat kasus korupsi karena diduga memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek Wijaya Karya. Dokumen tersebut diserahkan ke negara seolah-olah proyek telah selesai dikerjakan 100%. Sehingga bisa dilakukan pembayaran pencairan termin terakhir di akhir Desember 2015. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 129 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar 359 miliar rupiah.

Tersangka Lain Korupsi Wijaya Karya dan Pasal Yang Dilanggar

Selain tiga tersangka diatas, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain atas kasus korupsi Wijaya Karya. Sehingga total yang ditahan adalah 10 tersangka. Ketujuh tersangka lain yang ditahan adalah:

  1. M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen
  2. I Ketut Surbawa selaku kontraktor
  3. Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
  4. Victor Sitorus selaku kontraktor
  5. Handoko Setiono selaku kontraktor
  6. Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
  7. Melia Boentaran selaku kontraktor

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini