Ilustrasi Direksi PT. Electronic City Yang Dipecat/pixabay.com

Dewan Komisaris PT. Electronic City Indonesia Tbk (ECII) dikabarkan telah memberhentikan enam direksinya. Pemberhentian tersebut dilakukan sejak 3 Februari 2020 hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB akan dilaksanakan dalam jangka waktu 90 hari setelah pemberhentian sementara.

Sementara itu, enam direksi yang diberhentikan terdiri dari satu Direksi Utama dan lima Direksi. Direksi Utama atas nama Inggrid Pribadi dan lima Direksi lainnya atas nama Teddy Djafarli, Lyvia Mariana, Wiradi, Roland Hutapea, dan Anita Angeliana.

“Direktur yang diberhentikan sementara tetap mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan, keuangan, dan laporan keuangan ECII tahun 2018 dan 2019,” ujar pihak ECII.

Untuk mengisi kekosongan jajaran sementara, ECII menugaskan dua anggota komisaris sebagai pengurus. Keduanya adalah Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selvi Warouw. Sembari juga menunggu pelaksanaan RUPSLB yang juga akan membahas dasar perusahaan yang disesuaikan dalam persyaratan Sistem Online Single Submission (OSS).

Pihak perusahaan telah membawa kasus internal yang terjadi ke ranah hukum. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengurus ECII telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Moh Mahsun untuk melakukan perhitungan verifikasi kerugian keuangan Electronic City. 

Kasus PT. Electronic City Indonesia

Pemberhentian enam direksi yang dilakukan ECII dilatarbelakangi oleh adanya temuan dari tim audit. Tim audit menemukan adanya deposito milik perusahaan yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga namun tidak ditulis dalam laporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana perseroan untuk membayar bunga pinjaman pihak ketiga.

Besar deposito rekening giro yang dijadikan jaminan adalah 282 miliar rupiah. Sedangkan dana perseroan untuk membayar bunga pinjaman pihak ketiga adalah sebesar 55 miliar rupiah.

Sementara itu Electronic City sendiri dikendalikan oleh PT. Graha Berkat Kirana. Struktur pemegang saham hingga tingkat individunya adalah Yoko Febriana dengan 2 unit saham dan Inggrid Pribadi dengan 248 unit saham.

Adanya kasus internal tersebut membuat pergerakan saham PT. Electronic City Indonesia terpengaruh. Pada 24 Februari 2020, harga saham ECII pada perdagangan menurun 0,50% pada posisi 1.000 rupiah per saham.

Penyelesaian Kasus Internal

Permasalahan internal yang menyerang PT. Electronic City Indonesia Tbk dinyatakan selesai pada 5 Mei 2020. Hal itu bertepatan dengan dilaksanakannya RUPSLB dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam pelaksanaan tersebut, PT. Electronic City Indonesia juga sudah menunjuk direktur utama yaitu Sutikno Halim.

“Kedua masalah tersebut sudah selesai per 5 Mei 2020 sebagai tindak lanjut kesepakatan penyelesaian pada 1 April 2020. Isi kesepakatan tersebut berupa penyerahan 438.694.700 unit saham ECII dan apartemen SCBD Suites. Deposito dan rekening giro sudah tidak dijaminkan juga,” ujar Sutikno Halim.

Namun pihak ECII tidak menjelaskan pihak-pihak yang menerima aset-aset tersebut. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, ECII juga menetapkan susunan direksi baru. Tiga nama lama diputuskan tetap ada di jajaran direksi yaitu Roland Hutapea, Anita Angeliana, dan Dedy Djafarli.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini