
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pita izin frekuensi radio 2,3 Ghz, untuk First Media pada 28 Desember 2018. Selain First Media, ada dua operator lain yang izinnya juga dicabut yaitu PT. Internux (Bolt) dan PT. Jasnita Telekomindo. Pencabutan pita izin frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya hak penggunaan spektrum penggunaan radio.
“Hari ini kami mengumumkan keputusan terkait dengan penyelenggaraan broadband wireless access (BWA) terkait pemakaian 2,3 Ghz. Kominfo melakukan pengakhiran untuk First Media, Bolt, dan Jasnita karena ketiganya tidak dapat membayar BPH pada negara dan denda keterlambatan,” ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail.
Dengan pencabutan tersebut First Media dan Bolt harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) dan tidak dapat lagi melayani pelanggan dengan pita frekuensi radio 2,3 Gh per 28 Desember 2018. Sementara itu PT. Jasnita sendiri juga dicabut izinnya, tetapi PT. Jasnita telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Ismail menambahkan pencabutan frekuensi radio tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban ketiga operator untuk membayarkan kewajibannya. Untuk First Media sendiri menunggak 364,8 miliar rupiah, Bolt menunggak 343,5 miliar rupiah, dan Jasnita memiliki utang sekira 2,1 miliar rupiah.
“Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ismail.
Pelanggaran Operator dan Surat Peringatan dari Kominfo
Sebelumnya Kominfo pernah mengirimkan surat peringatan kepada ketiga operator tersebut selama tiga kali dan terakhir dikirim pada 9 November 2018. Seharusnya ketiga operator tersebut membayar denda dan kewajibannya, namun di jatuh tempo pada 17 November 2018 Kominfo belum juga menerima pembayaran dari ketiganya. Akibatnya Kominfo harus mencabut izin frekuensi radio.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tidak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.
Ketiga operator tersebut menunggak pembayaran denda dan BPH sejak tahun 2016 sehingga total ketiga nya sudah menunggak pembayaran selama tiga tahun. Ketiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 Ghz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon