Ilustrasi Pemberian Gaji Karyawan/pixabay.com

Puluhan karyawan PT. Dungo Reksa melakukan aksi mogok kerja massal pada 27 Maret 2020. Selain mogok kerja, karyawan juga menutup akses jalan masuk menuju perkantoran PT. CPI Minas. Tepatnya berlokasi di Jalan By Pass Gate 5 Chevron Migas, Riau. PT Dungo Reksa sendiri merupakan salah satu sub kontraktor dari PT. Chevron Pacific Indonesia.

Aksi tersebut dilakukan karyawan untuk menuntut perusahaan atas gaji mereka yang belum dibayarkan selama 3 bulan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan iuran BPJS yang dipotong padahal tidak dibayarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Parahnya lagi, sebanyak 78 karyawan bagian well checker namanya tidak terdaftar pada BPJS.

“Ketika kita tanyakan kepada massa apa permasalahan mereka, ternyata karyawan PT. Dungo Reksa menyebutkan gaji mereka belum dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Kapolsek Minas, Kompol Birma Naipospos kepada beberapa media.

Massa melakukan aksinya pada pukul 06.00 WIB dan pada pukul 08.00 WIB, Kapolsek beserta jajarannya mencoba mendinginkan keadaan. Kapolsek juga menjelaskan adanya Maklumat Kapolri tentang pelarangan kerumunan sehingga massa diminta mengajukan perwakilan untuk melakukan mediasi.

Kapolsek juga menjadi mediator dalam masalah tersebut. Mediasi dilakukan antara pihak PT. CPI Minas dan perwakilan PT. Dungo Reksa pada pukul 09.00 WIB. Dari mediasi tersebut, didapatkan beberapa hasil sebagai berikut.

  1. Pihak karyawan PT. Dungo Reksa akan membuat laporan resmi pada pihak kepolisian.
  2. Pihak karyawan PT. Dungo Reksa akan melengkapi data dan kronologis selama permasalahan terjadi. Selanjutnya data akan diserahkan pada PT. CPI Minas dan kepolisian.
  3. PT. CPI Minas akan melakukan pemanggilan terhadap direktur PT. Dungo Reksa dan akan mengusahakan membayar gaji karyawan PT. Dungo Reksa.
  4. Pihak karyawan PT. Dungo Reksa akan mengikuti prosedur dari PT. CPI Minas dan kepolisian terkait penyelesaian masalah ini.

Permasalahan tersebut juga menjadi perhatian dari Federasi MITAKIKEF (Migas, Tambang, Kimia, Kesehatan, dan Farmasi) Sarbumusi. Ketua Federasi MITAKIKEF, H. Novel meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga turun tangan. 

“Kita minta Disnakertrans turun tangan menangani kasus ini. Pasalnya nasib buruh PT. Dungo Reksa terbilang memprihatinkan karena gaji tidak dibayarkan selama tiga bulan. Kita akan perjuangkan hingga hak-hak pekerja dapat dibayarkan sesuai perjanjian,” ujar Novel.

Aksi Mogok Kerja PT. Dungo Reksa

Sebelumnya, karyawan PT. Dungo Reksa juga pernah melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan 317 orang karyawan di halaman kantor PT. Dungo Reksa yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso KM 27, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Riau. Mereka melakukan aksi mogok kerja pada 24 Januari 2020.

Salah satu karyawan berinisial R menjelaskan, macetnya gaji karyawan terjadi sejak November 2019. Padahal PT. Dungo Reksa baru beroperasi sejak April 2019. Dalam pengakuan R, gaji karyawan tidak dibayarkan 100% oleh perusahaan sejak November 2019.

“Memasuki bulan Desember 2019, gaji kami malah hanya dibayarkan 50%. Untuk gaji bulan Januari yang harusnya sudah cair, hingga saat ini juga belum dibayarkan pihak perusahaan,” ujar R kepada beberapa media.

R menambahkan ia dan beberapa karyawan mendapati kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait iuran BPJS. Setelah mengecek langsung ke kantor BPJS, karyawan mengetahui bahwa perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS mereka. Perusahaan hanya membayarkan iuran BPJS pada bulan Mei dan Juni 2019.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini