
Per tanggal 1 September 2021 pukul 20.13 WIB, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Bandung sebanyak 41.658 orang. Hal ini membuat kota Bandung saat ini masih berada dalam posisi PPKM Level 3. Meskipun berada pada PPKM Level 3 dan turun dari zona merah ke zona oranye, pemerintah berharap warga kota Bandung tidak terhanyut oleh euforia tersebut sehingga dapat mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, pemerintah kota Bandung berencana untuk memberlakukan ganjil genap di beberapa gerbang tol di kota Bandung.
“Ganjil genap dilakukan agar masyarakat tidak euforia dan tidak terlena karena kota Bandung masih ada di level 3. Tentunya tetap harus ada pengendalian mobilitas yang mengarah ke pusat kota Bandung ataupun tempat-tempat wisata yang ada di Kota Bandung,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M. Rano Hadiyanto.
Rencananya, pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan pada Jumat-Minggu, 3-5 September 2021 di lima gerbang tol yang ada di daerah kota Bandung.
Lokasi dan Aturan Ganjil Genap Gerbang Tol di Bandung
Ganjil genap yang akan diberlakukan di beberapa gerbang tol di Kota Bandung akan dimulai besok. Berikut adalah daftar gerbang tol yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
- Gerbang Tol Pasteur
- Gerbang Tol Pasir Koja
- Gerbang Tol Moch. Toha
- Gerbang Tol Kopo
- Gerbang Tol Buah Batu
Penerapan sistem ganjil genap yang akan dilaksanakan selama tiga hari tersebut rencananya berlaku pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Ganjil genap berlaku sesuai dengan tanggal hari tersebut. Misalnya tanggal 3 berarti berlaku untuk ganjil, kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil (1,3,5,7,9) boleh masuk ke Bandung pada hari tersebut. begitu pula berlaku ketika tanggal genap. Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan langsung diputar balik.
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota Bandung.
Ganjil genap yang dilakukan di Bandung ini dikecualikan untuk beberapa kendaraan seperti:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan Diplomatik
- Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan Barang
- Kendaraan Umum
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Ambulance
- Kendaraan Operasional Jasa Marga
Kendaraan Dengan TNKB huruf awal “D”
Ganjil Genap di Jalan Kota Bandung
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga sempat dilakukan di Kota Bandung pada tanggal 14-16 Agustus 2021 lalu. Ganjil genap tersebut dilakukan di jalan kota yaitu Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. Asia Afrika ketika kota Bandung masih masuk dalam PPKM level 4. Sistem ganjil genap tersebut berlaku pada pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB untuk pengendara motor dan mobil pribadi. Disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi sistem ganjil genap di dua jalan tersebut berhasil menurunkan mobilitas sebanyak 50%.
Di masa PPKM Level 3 ini, pihak Dinas Perhubungan masih mempertimbangkan apakah sistem ganjil genap akan diberlakukan lagi di pusat kota. Untuk informasi lebih lanjut akan diberitahukan kemudian.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon