
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan ganjil genap ruas tol selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual dari kanal Youtube Kemkominfo TV pada Senin, 20 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
“Kami akan memberlakukan beberapa pengendalian, namun demikian sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung kebutuhan di lapangan. Juga kami sampaikan lagi bahwa ini (ganjil genap) sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan,” ujar Budi Setiyadi.
Selain ganjil genap, ada juga kebijakan pengendalian orang dengan kendaraan bermotor dengan sistem contra flow dan satu arah (one way). Namun kembali Budi mengatakan bahwa kebijakan ini tergantung kondisi di lapangan. Selain itu eksekusi kebijakan tergantung juga diskresi dari kepolisian yang akan bertugas di lapangan.
Sementara itu, Kemenhub juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki daerah wisata untuk menerapkan kebijakan yang sudah disiapkan oleh Kemenhub. Kemenhub menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyiapkan konsep kebijakan pengendalian orang dengan kendaraan bermotor. Sementara pelaksanaannya tergantung kepolisian dan pemerintah daerah.
Ketentuan Perjalanan Berdasarkan SE Kemenhub
Selama masa Nataru ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). Yaitu SE Nomor 109 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Nomor 110 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE Nomor 111 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 112 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api. SE ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun ketentuan umum di semua moda transportasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan adalah sebagai berikut:
- Wajib sudah divaksin lengkap (dua dosis);
- Wajib tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Bagi usia dewasa (diatas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara;
- Bagi usia dibawah 12 tahun, wajib RT-PCR 3×24 jam dengan hasil negatif;
- Ketentuan dikecualikan bagi:
- Perjalanan darat dari kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
- Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (PTD)
Pengaturan Transportasi Darat dan Penyeberangan
Sementara itu untuk moda transportasi darat (kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan) dan angkutan penyeberangan, Kemenhub memberikan beberapa pembatasan terkait jumlah penumpang. Untuk, transportasi darat dan angkutan penyeberangan hanya boleh mengangkut 75% penumpang dari kapasitas tempat duduk.
Setiap pengelola atau operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan juga wajib:
- Menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam
- Menyiapkan pengukur suhu tubuh
- Menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon