Ilustrasi Gerbang Tol/jasamarga.com

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meskipun begitu, segala upaya pengetatan mobilitas masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan SE Nomor 109 Tahun 2021. Selain itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga memaparkan peraturan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021.

Salah satu peraturan yang akan diberlakukan adalah sistem ganjil genap di Wilayah Aglomerasi, jalan tol, ibukota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya. Menteri Budi mengatakan pemberlakukan sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan mobilitas masyarakat yang sulit ditekan. 

Sistem ganjil genap pada ruas tol sendiri, sudah dimulai pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 dan berlaku hingga 2 Januari 2022. Ruas tol yang mengalami pemberlakuan sistem ganjil genap adalah berikut ini:

  1. Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak
  2. Ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
  3. Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
  4. Ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi

“Segala upaya dari Kemenhub dan Kakorlantas ini dilakukan untuk mengatasi kerawanan dan lonjakan mobilitas masyarakat,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Peraturan Lain Dari SE Nomor 109 Tahun 2021

Selain pemberlakukan sistem ganjil genap pada ruas jalan tol, Kementerian Perhubungan juga membuat peraturan lain yang tertuang dalam SE Nomor 109 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas masyarakat. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Angkutan Umum
  • Pembatasan operasional dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diijinkan. Kapasitas penumpang maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia;
  • Pembatasan jam operasional sesuai dengan demand dan kebutuhan;
  • Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam;
  • Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan ketat;
  • Angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan akan dikoordinasikan dengan kepolisian
  1. Angkutan Penyeberangan
  • Dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% persen dari tempat duduk yang disediakan;
  • Melakukan sterilisasi kapal angkutan dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam;
  • Penumpang memenuhi persyaratan perjalanan seperti:

Menunjukkan kartu vaksin (min dosis pertama), hasil negatif Antigen, menggunakan PeduliLindungi, surat keterangan dari RT/RW/Pos PPKM dan dilengkapi Stiker dari RT/RW/Pos PPKM yang ditempel di kaca kendaraan bagian depan;

  • Akan ada random check dokumen persyaratan perjalanan di Rest Area Jalan Tol, Terminal, UPPKB, pelabuhan penyeberangan, dan perbatasan provinsi dan kabupaten/kota;

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini