Ilustrasi Uang Tunjangan/lifepal.co.id

Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melaksanakan pemberian tunjangan. Tunjangan diberikan khusus pada guru yang ditugaskan di daerah terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam maupun sosial, dan daerah yang berada dalam keadaan darurat.

Guru yang mendapatkan tunjangan adalah guru Madrasah non PNS. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian negara kepada guru madrasah non PNS.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250 ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Zain.

Pada tahun ini, pembayaran tunjangan dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga besarannya sama secara nasional. Tunjangan akan diberikan kepada lebih dari 320 ribu guru madrasah non PNS. Guru madrasah non PNS yang mendapatkan tunjangan harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. Kepada Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama. Melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Alur Pencairan Insentif

Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan untuk guru madrasah non PNS sudah dapat dicairkan. Para guru dapat melakukan aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan sejak 1 Oktober 2021. 

Sebelum mencairkan tunjangan, ada beberapa dokumen yang harus dibawa. Dokumen tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun alur pencairan tunjangan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Mencetak surat keterangan berhak menerima insentif dan SPTJM di aplikasi atau website SIMPATIKA.
  2. Mencatat beberapa informasi lain yang akan diperoleh dari SIMPATIKA, antara lain:
  • NPK_ sudah tersedia di SIMPATIKA
  • NIK_ ada pada kolom NIK Core
  • Nama di rekening_ ada pada kolom NAMA
  • Nomor rekeing_ ada pada kolom ACCOUNT_NO
  • Nama Bank_BSI
  • Cabang Bank_ ada pada kolom CABANG
  1. Membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
  2. Bank akan melakukan aktivasi berdasarkan dokumen dan KTP guru.
  3. Tunjangan insentif akan cair.

“Saya mengajak guru madrasah non PNS penerima insentif untuk segera memproses semua melalui SIMPATIKA. Serta melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” ujar Zain.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini