Ilustrasi Pelecehan Seksual Pada Anak/sehatq.com

Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap salah seorang oknum guru sebuah pondok pesantren yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Senin, 13 September 2021 pukul 20.00 WIB. Oknum guru pondok pesantren berinisial JD (22) tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan dan pedofilia terhadap belasan muridnya. 

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tua korban tanpa perlawanan oleh Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan.

Penangkapan terhadap JD berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya mengalami tindak kekerasan seksual. Sang anak mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya saat buang air dan ketika dibawa ke dokter. Setelah itu diketahui bahwa sang anak mengalami kekerasan seksual. 

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak yang berwajib, diketahui bahwa korban kekerasan seksual JD ada 12 orang. Mereka merupakan santri berumur 12-13 tahun di Pondok Pesantren AT dan berjenis kelamin laki-laki. Enam orang mendapat perlakuan sodomi dan enam orang lainnya mendapat kekerasan seksual yang lain. Terungkap bahwa perbuatan asusila ini telah dilakukan JD sejak bulan Juni 2020 dan baru terbongkar pada September 2021 ini.

Akibat perbuatannya JD dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo 76 huruf E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pengakuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual

Salah satu korban mengatakan bahwa ia terpaksa melayani perbuatan JD karena takut akan ancaman yang diberikan. Anak-anak tersebut dipaksa untuk dicium dan melakukan oral kelamin tersangka. Jika menolak keinginannya, para korban diancam akan dikurung di gudang kosong yang ada di pondok pesantren. 

JD disebut biasa melakukan aksinya dengan cara mendatangi kamar korban dan membawa korban ke ruangan kosong. Sementara itu, pelaku JD juga mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut terhadap anak-anak di Pondok Pesantren AT.

“Semua korban laki-laki. Saya melakukan perbuatan tersebut karena penasaran dan untuk memenuhi keinginan saya. Penyimpangan ini baru saya lakukan tahun kemarin karena penasaran,” ujar JD di Mapolda Sumatera Selatan saat menggelar konferensi pers.

Pada bulan Juni 2020, JD melakukan aksinya kepada satu muridnya. Ketika merasa bahwa perbuatannya berhasil, JD kembali melakukan aksinya kepada belasan murid yang lain. Ia mengaku saat melakukan aksinya, JD memberikan uang sebesar Rp 20.000,00 pada korban agar korban mau mengikutinya. 

JD mengaku baru dua tahun mengajar di Pondok Pesantren AT dan tidak menyangka bahwa perbuatannya akan dilaporkan oleh salah satu orang tua murid hingga ia ditangkap pada Senin, 13 September 2021.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini