Pengamanan Lokasi Kebakaran Lahan di Kawasan PT. Kumai Sentosa/menlhk.go.id

PT. Kumai Sentosa (PT. KS) ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam peristiwa kebakaran lahan di Kalimantan Tengah. Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 23 September 2021. 

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara. Semua dilakukan agar pelaku jera,” ujar Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan lahan sawit seluas 3.000 ha pada bulan Agustus 2019. Lahan tersebut berada di wilayah konsesi PT. KS yaitu di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Atas kelalaian tersebut, PT. Kumai Sentosa dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 175,18 miliar rupiah. Selain itu, PT. Kumai Sentosa juga berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.

Penanganan kasus ini berawal dari hasil analisis data tim Intelligence Center Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan >80% di areal PT. KS pada tanggal 22 Agustus 2019. Selanjutnya, tim yang bertugas melakukan cek lapangan menemukan adanya kebakaran di lahan perkebunan sawit milik PT. KS.

Setelah kejadian tersebut, KLHK mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti terdiri dari fotokopi dokumen PT. KS, pohon dan tanaman sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun dan peralatan kebakaran.

Sempat Divonis Bebas

Sebelum dituntut untuk membayar denda, PT. KS sempat dituntut untuk hukuman pidana. Saat itu, tersangka korporasi PT. KS dijerat Pasal 99 ayat 1 atau Pasal 98 ayat 1, Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan Pasal 119 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. 

Saat persidangan pertama pada 17 Februari 2021, PT. KS diduga bersalah atas kebakaran lahan seluas 2.600 ha. Namun saat itu PT. KS mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pangkalan Bun. Persidangan tersebut merupakan persidangan pidana.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan saat ini ada 20 perusahaan yang digugat KLHK. Gugatan tersebut terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. Ada 10 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan sebesar 3,7 triliun rupiah. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi terhadap perusahaan tergugat.

“Ibu Menteri LHK telah memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ujar Rasio Sani.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini