Indonesia – DPR RI meluruskan beberapa point di atas melalui akun resmi Instagram (dpr_ri). Akun tersebut menyatakan bahwa terdapat 12 poin yang tidak benar dan dijelaskan fakta sebenarnya beserta pasal yang terkait.
- Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
Pasal: Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
- Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
Pasal: Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
- Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
Pasal: Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003
Upah ditetapkan berdasarkan: Satuan waktu dan/atau satuan hasil
- Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasinya?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003.
Ayat (1) Pengusaha wajib memberi:
- Waktu istirahat; dan
- Cuti
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Tahun 2003
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004
Jenis program jaminan sosial meliputi:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
- Jaminan kematian
- Jaminan kehilangan pekerjaan
- Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat dan peraturan.
Pasal: Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
- Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan
Pasal: (tidak dijelaskan)
- Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal emrah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Pasal: mengacu pada point nomor 4.
Beberapa pasal yang disorot oleh buruh (sumber dari KSPI) adalah sebagai berikut:
- Upah yang ditetapkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah yang dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
- Upah minimum hanya didasarkan pada UMP (Upah Minimum Provinsi), dimana UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) dihapus.
- Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah updah minimum dihilangkan.
- Tidak ada denda bagi pengusaha yang telat membayar upah
- Pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon
- Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa
- Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon
- Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeure) tidak lagi mendapatkan pesangon.
- Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon
- Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon
- Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon
- Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon
- Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan
- Outsourcing bebas digunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu
- Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
Penulis: Sebastian Simbolon