
Hari ini Selasa, 8 Juni 2021 driver Gojek mulai menggelar aksi mogok massal secara off bid. Driver Gojek yang melakukan aksi mogok massal adalah driver yang menjadi mitra GoTo untuk layanan GoKilat atau GoSend Same Day Delivery (SMD). Perwakilan pengemudi GoSend SMD Jabodetabek, Yulianto, mengatakan kepada beberapa media bahwa aksi ini akan digelar serentak di Jabodetabek dan Bandung pada hari ini hingga Kamis, 10 Juni 2021. Aksi mogok massal ini dilakukan oleh driver GoKilat (GoSend) untuk menyikapi tindakan sepihak program merger Gojek yaitu GoTo yang secara sepihak menurunkan insentif bagi para mitra driver Gojek.
Berdasarkan Press Release dari perwakilan pengemudi Gojek yang diunggah oleh peneliti muda di Institute of Governance and Public Affairs UGM, Arif Novianto dalam akun media sosial Twitternya @arifnovianto_id, driver Gojek melihat bahwa keputusan secara sepihak pihak GoTo tersebut telah melanggar dua hal.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang kemitraan, dimana proses kemitraan seharusnya dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, saling menguntungkan antar pihak yang bermitra. UU tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh mengeluarkan keputusan sepihak, harus melalui perundingan bersama.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang biaya jasa dari driver/kurir roda 2. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa formulasi perhitungan biaya jasa driver/kurir meliputi: biaya penyusutan kendaraan & telepon seluler, bunga modal, pengemudi (tenaga kerja), asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan & perbaikan, pulsa atau kuota internet, dan profit untuk mitra.
Dua peraturan disebut dilanggar karena perubahan insentif dan pengaturan tarif yang dilakukan oleh GoTo tidak berdasar kepada aturan tersebut dan tidak ada penelitian untuk menghitung biaya jasa driver kurir untuk melakukan perubahan kebijakan insentif.
Penurunan insentif bagi driver GoKilat (GoSend) ini dinilai sangat merugikan karena pada awalnya para driver di Jabodetabek mendapatkan Rp 10.000,00 untuk 5 pengantaran dan bahkan Rp 100.000,00 jika menyelesaikan 15 pengantaran namun saat ini driver hanya mendapatkan Rp 1.000,00/pengantaran dalam pengantaran 1-9 bahkan untuk pengantaran ke 15 atau lebih driver hanya mendapatkan Rp 2.500,00/pengantaran.
Aksi mogok massal yang dilakukan oleh driver GoKilat (GoSend) ini memunculkan beberapa tuntutan kepada pihak GoTo. Tuntutan tersebut adalah untuk mencabut pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 8 Juni 2021 dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya, GoTo harus menaati peraturan yang berlaku mengenai kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver, dan mendesak pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi yang dampaknya merugikan driver atau kurir.
Dampak dari adanya mogok massal yang dilakukan oleh driver GoKilat (GoSend) ini ternyata dirasakan oleh para konsumen. Konsumen merasa bahwa menjadi banyak driver yang pilih-pilih orderan dan hanya konsumen dengan jarak hantaran 4 km saja yang dipilih. Selain itu, banyak orderan yang tidak di pick-up sehingga paket yang ingin dikirimkan oleh konsumen tidak mendapatkan kurir.
Aksi Mogok Massal Serupa
Nampaknya, aksi mogok massal tidak hanya terjadi pada driver GoKilat (GoSend) saja. Pada bulan April 2021 yang lalu juga terjadi aksi mogok massal yang dilakukan oleh kurir Shopee Express. Kurir Shopee Express melakukan aksi mogok massal karena upahnya yang diturunkan dari Rp 5.000,00/paket menjadi Rp 1.500,00/paket pada awal April 2021, selain itu mereka juga tidak mendapatkan upah minimum dan jaminan sosial.
Menurut Arif Novianto, beberapa e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia berusaha untuk menggenjot penjualan dengan promo gratis ongkir kepada konsumen namun dengan cara memeras keringat kurir dan membayarnya dengan upah yang murah. Selain itu, tidak adanya perlindungan pekerja juga dapat membuat perusahaan dapat secara sepihak mengubah aturan yang dapat merugikan mitra/driver.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon