Surat Edaran Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri/setkab.go.id

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali memperbarui syarat perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

“Surat Edaran tersebut mulai berlaku efektif pada 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ganip.

Ganip menegaskan, penerbitan SE ini adalah dalam rangka melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19. Perjalanan orang dalam negeri meliputi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

Inilah beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika melakukan perjalanan di dalam negeri.

  1. Perjalanan Udara Wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif swab PCR maksimal 2×24 jam
  1. Perjalanan Darat (Kendaraan Pribadi, Umum, atau Penyeberangan) Wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif swab PCR maksimal 2×24 jam
  • Atau hasil negatif rapid Antigen maksimal 1×24 jam
  1. Kereta Api (antar kota) Wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif swab PCR maksimal 2×24 jam
  • Atau hasil negatif rapid Antigen maksimal 1×24 jam
  1. Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang
  • Jika sudah vaksinasi lengkap, maka menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen yang diambil kurun waktu 14×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Jika baru vaksinasi dosis pertama, maka menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen yang diambil dalam kurun waktu 7×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Jika sama sekali belum divaksin, maka menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan orang dalam negeri di wilayah PPKM level 1 dan 2, calon penumpang di semua moda transportasi hanya diwajibkan untuk membawa hasil negatif swab PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid antigen maksimal 1×24 jam. Setiap moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil RT-PCR atau rapid antigen milik calon penumpang. 

Selain itu, kartu vaksin yang diwajibkan untuk perjalanan udara, darat, dan juga kereta api dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pengetatan Protokol Kesehatan

Selain disyaratkan untuk membawa beberapa dokumen bagi pelaku perjalanan dalam negeri, ada beberapa protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri. Beberapa pengetatan protokol tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
  2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan untuk moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini