
Aksi pencurian dan pembobolan terjadi di Alfamart di Gobras, Tamansari, Tasikmalaya pada 28 September 2021. Peristiwa tersebut diketahui setelah kepala minimarket melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, setelah melakukan penyelidikan belakangan diketahui bahwa pelaku pembobolan adalah kepala minimarket tersebut sendiri.
Pelaku berinisial IP melakukan aksinya dibantu salah seorang temannya berinisial AF. Keduanya berasal dari Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksi ini AF membantu IP mengangkut barang curian menggunakan mobil rental. Meskipun menjadi pelaku, IP melaporkan perbuatannya sendiri untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku diketahui membobol pintu belakang dan menghilangkan barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV minimarket. Mereka mengambil berbagai jenis barang, rokok, dan aset toko berupa DVR dan kamera CCTV yang ada di ruang belakang toko,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan.
IP nekat membobol barang-barang yang ada di tokonya sendiri dengan total kerugian mencapai 140 juta rupiah. Perbuatannya tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama AF. Rencananya, barang hasil pembobolan juga akan dijual kembali oleh IP untuk mendapatkan uang.
Selanjutnya, menurut pengakuan IP ia sudah 10 tahun bekerja di Alfamart tersebut. Aksi nekat untuk mencuri dipicu karena terlilit banyak hutang pinjaman online (pinjol). Selain itu, IP juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pembobolan di toko lain. Hal tersebut ia lakukan karena memiliki banyak hutang, termasuk hutang kepada rentenir sebesar 30 juta rupiah.
Kedua pelaku diamankan pada 1 Oktober 2021. Dalam aksi tersebut, polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti. Yang terdiri dari mobil rental untuk mengangkut barang curian, gerinda, gunting baja, dan DVR CCTV yang sudah dibakar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Pembobolan Minimarket Lainnya di Tasikmalaya
Sebelumnya pada 29 September 2020, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang kepala minimarket. Kepala minimarket berinisial RJ (30) ini merupakan warga Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya. RJ menjadi pelaku pembobolan tokonya sendiri di Alfamart Sukarame.
“Awalnya ada laporan dari kepala minimarket. Namun setelah kita profiling justru mengarah kepada kepala minimarket yang melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.
Setelah ditangkap, RJ mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sebesar 50 juta rupiah. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai 47 juta rupiah dari brankas dan 300 bungkus rokok berbagai merk. Diketahui aksinya menimbulkan kerugian mencapai 60 juta rupiah.
RJ melakukan aksi tersebut sendirian. Pada saat kejadian, ia berpura-pura menutup rolling door dan mengunci toko pada pukul 21.30 WIB. Ia kemudian menyerahkan kunci tersebut pada seorang karyawan. Sekitar pukul 01.30 WIB, RJ kembali memasuki toko yang ternyata tidak dikunci. Ia dapat leluasa menggasak brankas dan mengambil barang. Bahkan ia juga mencopot mesin DVR CCTV dan merusak gembok rolling door untuk mencegah kecurigaan.
Atas aksinya tersebut, RJ terjerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon