
Lahan milik PT. JAPFA Comfeed yang berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dipasangi police line oleh pihak kepolisian pada 7 Februari 2018. Pemasangan police line tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari ahli waris lahan, Muh. Basir yang mengakui bahwa ia sendiri tidak mengetahui bahwa lahan seluas 6,2 hektar tersebut telah dijual.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui lahan tersebut dijual oleh almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna. Kemudian lahan tersebut oleh Panca Trisna kembali dijual kepada PT. JAPFA Comfeed. Dalam penjualan lahan tersebut diduga ada tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan tanda tangan.
Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Panca Trisna tersebut juga mendapat bantuan dari seorang pensiunan pegawai BPN Makassar, Sudarni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah diserahkan oleh Polda Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
“Benar bahwa kemarin penyidik dari Polda Sulawesi Selatan telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan. Kedua tersangka masih di ruang pelayanan perkara dan tahap dua,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Sementara itu sebagai pemilik lahan, Muh. Basir mengaku memiliki bukti surat yang otentik dan asli terhadap lahannya tersebut. Muh. Basir mengatakan bahwa surat-surat tersebut sudah diperiksa oleh laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan. Selain itu pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut juga sudah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk menjadi fakta persidangan.
“Saya beberapa saat lalu didatangi oleh pihak PT. JAPFA Comfeed dan menantang agar membuktikan tudingan pemalsuan dokumen tersebut. Mereka bilang buktikan surat palsu saya lalu mereka akan bayar berapa meter perseginya,” ujar Muh. Basir.
Hukuman Bagi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Sementara itu kedua tersangka yaitu Panca Trisna dan Sudarni sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Surat pelimpahan dari Kejari Makassar untuk terdakwa Panca Trisna dan terdakwa Sudarni bernomor B-38/P.4.10/Eku.2/08/2020. Mereka telah menjalani sidang perdana pada Agustus 2020 dan dijerat pasal kombinasi.
“Dakwaan pertama Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga Pasal 385 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, Nana Riana.
Sebagai pemilik lahan, Muh. Basir juga menginginkan kedua tersangka ditahan dan dipenjara terlebih dahulu jika tidak ada itikad baik. Sesuai dengan dakwaan Pasal 263 KUHP yang menyatakan adanya ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon