Ilustrasi Penangkapan Buronan/langgam.id

Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kasus penipuan PT. Wijaya Karya Beton, yaitu Burhanuddin. Burhanuddin merupakan Komisaris Utama PT. Agrawisesa Widyatama yang melakukan penipuan dengan total nilai 233 miliar rupiah. Tersangka ditangkap di daerah Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

“Tersangka Burhanuddin sempat buron sejak Oktober 2019, namun sudah berhasil ditangkap oleh Dit Tipidum Bareskrim Polri. Untuk DPO tersebut langsung kami tahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada tahun 2016. Saat itu, PT. Wijaya Karya Beton membeli tanah dari M. Ali selaku direktur PT. Agrawisesa Widyatama. Tanah yang dibeli seluar 500.000 meter persegi rencananya akan digunakan untuk membangun pabrik. Lokasi tanah ada di Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga saat ini, sertifikat tanah tidak kunjung diberikan oleh PT. Wijaya Karya Beton. Ada dugaan bahwa sertifikat tanah tersebut telah diagungkan dan dijaminkan oleh tersangka kepada Bank Qatar National Bank (QNB). Penjualan lahan menjadi modus Burhanuddin untuk menipu korbannya. Tidak hanya PT. Wijaya Karya Beton, PT. Sinar Indahjaya Kencana juga menjadi korban dalam kasus ini.

“PT. Wika Beton membayar hampir 200 miliar rupiah dan PT. Sinar Indahjaya Kencana membayar 33 miliar rupiah. Pada saat mau proses surat tidak bisa karena tidak dimunculkan oleh tersangka. Rupanya surat itu sudah diagungkan ke QNB,” ujar Brigjen Pol Andi.

Menjalani Hukuman

Dalam melakukan aksinya, Burhanuddin tidak sendiri. Ia dibantu oleh Muhammad Ali selaku direktur PT. Agrawisesa Widyatama. Burhanuddin sendiri ditahan dan akan menjalani sidang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, dan 266 KUHP.

Sementara itu Muhammad Ali sendiri sudah menjalani sidang putusan. Saat ini, Muhammad Ali sudah menjalani hukuman penjara yaitu 3 tahun 9 bulan sesuai dengan nomor putusan 589/Pid.B/2020/PN JKT SEL di Mahkamah Agung (MA).

“Dalam kasus ini ada dua tersangka yakni saudara Burhanuddin dan Muhammad Ali. Namun saat kasus dinyatakan P21 (lengkap), hanya saudara Muhammad Ali yang datang. Bahkan sekarang dia sudah divonis,” ujar Brigjen Pol Andi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini