
Infeksi virus Covid-19 di Indonesia dapat menyerang siapa saja, termasuk kelompok rentan salah satunya adalah ibu hamil. Gawatnya lagi, beberapa ibu hamil tersebut adalah tenaga kesehatan yang artinya kerentanannya terpapar Covid-19 meningkat dua kali lipat. Belum kering dari ingatan, seorang tenaga kesehatan RSU PKU Muhammadiyah Bantul yang sedang hamil 7 bulan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Seperti yang kita tahu meskipun rentan terhadap Covid-19, ibu hamil sempat tidak diperbolehkan untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun kabar gembira menghampiri ketika Kementerian Kesehatan pada akhirnya mengizinkan ibu hamil untuk menerima vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK 02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Vaksinasi untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated yaitu Sinovac. Vaksinasi untuk ibu hamil sendiri juga telah mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan juga Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
“Kami sudah menyepakati tindakan vaksinasi akan segera dilakukan. Kami sudah menyelesaikan form screening untuk ibu hamil, kartu kendali, dan pertanyaan-pertanyaan apa yang harus ditanyakan,” ujar Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.
Syarat Ibu Hamil Yang Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19
Sama seperti orang yang tidak hamil, ibu hamil yang boleh menerima vaksinasi Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut kartu kendali pelayanan vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin divaksinasi.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kandungan berada dalam:
- Trimester pertama (13 minggu)
- Trimester kedua (14-28 minggu)
- Trimester ketiga (29 minggu s.d atern)
Jika usia kandungan kurang dari 13 minggu maka vaksinasi ditunda.
- Tidak ada gejala preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak dan urtikaria seluruh badan, atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
- Memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, penyakit hati yang tidak terkontrol. Jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
- Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus. Namun jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
- Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak pernah terkonfirmasi Covid-19. Jika pernah, vaksinasi ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan monitoring terkait ada atau tidaknya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang muncul pada pemberian vaksinasi terhadap ibu hamil. Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah dituliskan contact person yang dapat dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melapor melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon