Beberapa Karyawan PT. Goodyear Indonesia/goodyear-indonesia.com

PT. Goodyear Indonesia, pabrik produsen ban di Bogor melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 22 Juni 2020. PHK tersebut dilakukan secara massal terhadap 44 karyawannya dengan alasan perusahaan terkena imbas adanya pandemi Covid-19. Namun, keputusan PHK tersebut ditolak oleh para karyawan karena dianggap sebagai keputusan sepihak. 

“Kami bingung karena kami tidak memiliki kesalahan mendasar sebagai alasan perusahaan memecat kami. 44 karyawan yang kena PHK tersebut tidak sedang dalam keadaan hukuman, surat peringatan, skorsing, atau apapun,” ujar Koordinator Karyawan, Agus Ramdhan Pashya.

Untuk mendapatkan haknya, para karyawan telah melakukan berbagai cara. Dari mulai aksi demo pada Januari 2021, mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, mediasi dengan Polres Bogor namun ketiganya tidak mendapatkan hasil apapun. Para karyawan tidak terima dengan alasan perusahaan yang menyebut terdampak Covid-19 karena perusahaan juga tidak melakukan langkah pencegahan jika memang ada krisis keuangan.

Kasus PHK massal tersebut juga mendapatkan perhatian dari Serikat Pekerja. Serikat Pekerja telah menawarkan saran kepada PT. Goodyear Indonesia untuk memotong upah karyawan sekian persen asal tidak ada PHK, jika memang terjadi krisis keuangan akibat pandemi. Namun saran tersebut juga ditolak mentah-mentah oleh pihak perusahaan.

“Akibat PHK massal ini, salah satu rekan kami meninggal dunia. Ia memiliki penyakit berat dan ketika berobat menggunakan BPJS, tidak semua obatnya ditanggung. Mau dapat uang dari mana karena dia juga ikut jadi salah satu karyawan yang di PHK, otomatis dia tidak kerja,” ujar Agus.

Meskipun dibumbui oleh kisah pilu, nampaknya pihak perusahaan tidak melakukan langkah apapun. Bahkan kabarnya PT. Goodyear Indonesia telah melaporkan gugatan para karyawannya ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tuntutan Para Karyawan Yang di-PHK

Perkara yang tak kunjung selesai membuat 44 karyawan PT. Goodyear Indonesia yang di-PHK melakukan aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor PT. Goodyear Indonesia Bogor pada 11 Mei 2021. Dalam aksi tersebut, para karyawan mengajukan beberapa tuntutan kepada PT. Goodyear Indonesia yaitu:

  1. Bayarkan upah karyawan dari 22 Juni 2020 hingga Desember 2020;
  2. Berikan bonus tahunan yang tercatat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  3. Pekerjakan kembali 44 karyawan yang di-PHK sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja.

Sebelumnya berdasarkan hasil mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, 44 karyawan tersebut dinyatakan menang. Oleh sebab itu, perusahaan harus mempekerjakan 44 karyawan tersebut kembali. Sayangnya keputusan tersebut membuat perusahaan membawa kasus ke PHI.

“Pada tanggal 27 Januari 2021 PHI menyatakan 44 karyawan menang dan gugatan dari perusahaan ditolak. Namun perusahaan sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Koordinator Aksi, Ilham Ramadanu.

Percobaan Pemutusan Kerja Pada Direktur

Sebelumnya pada tahun 2018, PT. Goodyear Indonesia sempat tersandung kasus ketika dilaporkan oleh Presiden Direkturnya yaitu Allan Loi. Allan Loi melaporkan perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  karena dugaan adanya pemutusan kerja. Hal tersebut terjadi pada Agustus 2018 ketika Allan bertemu Presiden Komisaris PT. Goodyear Indonesia, Michael Dryer.

Dalam pertemuan tersebut, Michael mengatakan bahwa Allan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan. Tiga hari setelahnya, Allan sudah tidak dapat mengakses akun email maupun media komunikasi seperti skype yang menggunakan domain perusahaan.

“Percobaan pemutusan kerja tersebut melanggar Peraturan OJK Nomor 33/2014 Pasal 3 ayat 1 tentang Direksi dan Komisaris Perusahaan Emiten. Juga Pasal 105 dan 119 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dimana isinya hampir sama yaitu pengangkatan dan pemberhentian direksi dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujar kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanraja.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini