
Seorang mantan Teller Bank BRI berinisial HN (29) diduga membobol uang nasabah berjumlah miliaran rupiah. Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Teluk Binjai, Kodya Dumai, Riau pada 16 September 2021. Atas perbuatannya tersebut diduga ia merugikan nasabah dan bank sebesar 1,2 miliar rupiah.
Perbuatannya diketahui pertama kali ketika salah seorang Unit Risk Complain (URC) BRI Riau, Dedi Reflian menyadari sesuatu yang aneh. Dedi mencurigai adanya setoran dan penarikan yang berdekatan pada 22 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, pihak bank melaporkannya kepada Polda Riau. Setelah laporan tersebut, Polda Riau melakukan penyelidikan pada beberapa karyawan dan dokumen bank tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan didapatkan adanya slip transaksi penarikan 8 nasabah. Transaksi tersebut dilakukan pada Januari-Maret 2021. Selain itu, dalam slip juga tertera user ID milik HN yang saat itu masih menjadi teller pada Bank BRI Riau. HN membobol uang nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rekening pada slip penarikan.
“Tersangka RN menggunakan rekening milik salah satu temannya. Dimana kartu ATM tersebut dikuasai oleh tersangka. Selanjutnya uang tersebut diteruskan ke rekening pribadinya di BRI dan BCA,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto pada beberapa media.
Para nasabah yang uangnya dibobol juga mengaku tak pernah menyadari perbuatan yang dilakukan oleh HN tersebut. Nasabah hanya merasa heran karena ketika mengecek rekening, saldo mereka sudah berkurang.
Alasan Melakukan Pembobolan
Perbuatan melanggar hukum dan merugikan ini dilakukan HN karena dirinya terlilit hutang pinjaman online. Selain itu, uang hasil kejahatan pembobolan tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Saya sangat menyesal,” ujar HN saat melakukan pemeriksaan di Polda Riau pada 21 September 2021.
Sebelum dipecat, pihak bank pernah meminta HN untuk mengembalikan uang yang telah dibobolnya. Namun HN tidak dapat melakukannya karena uang tersebut sudah habis untuk membayar hutang pinjaman online.
Bukti dan Hukuman
Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut adalah skep PT. BRI tentang mutasi frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi PT. BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI, surat edaran PT. BRI, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan HN atas nama delapan nasabah.
Selain itu, ada juga 11 buku tabungan milik delapan nasabah dan 17 lembar daftar harian teller. Ada juga 10 rekening koran dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan salah satu teman tersangka.
Akhirnya, atas tindakan pembobolan tersebut status HN sekarang sudah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tersangka HN juga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon