
Sebuah video viral beredar di media sosial, video tersebut memperlihatkan seorang pria dewasa memukul sejumlah anak-anak. Belakangan diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa yang berlokasi di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Salah satu video viral dibagikan oleh akun media sosial twitter @sudut_ruanganIX pada 5 September 2021 pukul 20.48 WIB.
“Ini sudah sangat terlalu sekali. Masuk ranah penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak-anak. Kalau pondok pesantren seperti ini, bagaimana nanti kualitas mental anaknya? Apa sudah ada tindak lanjut dari kasus ini?,” ujar akun tersebut.
Dalam video tersebut terlihat bahwa pelaku membentak anak-anak dengan suara keras dan terlihat memukul dan menampar beberapa anak yang sedang berbaring. Bahkan salah satu anak yang sedang berbaring ditarik paksa dan dipepetkan ke tembok sambil dimarahi dengan nada yang keras dan tinggi.
Buntut dari kasus penganiayaan tersebut, Sat Reskrim Polres Demak telah mengamankan pelaku berinisial M (33) yang merupakan salah satu Ustadz pengajar yang memiliki santri berusia PAUD hingga MTs di Pondok Pesantren tersebut. Sementara para korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
“Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelakunya adalah Ustadz M, salah satu pengajar di pesantren anak-anak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.
Akibat perbuatannya tersebut, Ustadz M terancam dijerat oleh Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Alasan Ustadz di Demak Lakukan Penganiayaan
Menurut keterangan, tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu, 1 September 2021 pukul 22.00 WIB ketika Ustadz M sedang mengecek para santri di Demak tersebut ke kamar bagian depan Ponpes Tahfidz karena saat itu sudah jam tidur. Namun Ustadz M mendapati santrinya belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk segera tidur. Namun para santri tersebut membantah dan bantahan tersebut membuat Ustadz M tersulut emosi lalu menampar dan memukul beberapa santri dengan tangan kosong.
Kasus penganiayaan terhadap santri tersebut mendapat perhatian dari anggota DPRD Demak yang tinggal tidak jauh dari Pondok Pesantren yaitu Tatiek Soelistijani. Tatiek sempat mengunjungi Pondok Pesantren tersebut untuk klarifikasi kejadian karena sudah menyebar ke masyarakat namun pondok terlihat sepi, hanya ada satu petugas yang bersedia menemuinya dan memberikan beberapa keterangan.
“Apapun kesalahan anak, jika sampai terjadi pengurus menganiaya itu adalah pelanggaran hukum. Santri yang dititipkan di pondok adalah amanah dari wali santri sendiri yang harus dijaga oleh pengurus. Apapun tindak kekerasan itu tidak dapat dibenarkan, kekerasan di usia dini akan berimbas pada psikis anak di kemudian hari,” ujar Tatiek.
Tatiek juga menyarankan agar ada aturan di lingkungan pondok pesantren di Demak yang hukumannya merupakan hasil mufakat antara pihak pengurus dan wali santri. Sehingga ketika santri melakukan kesalahan dan pelanggaran, hukuman yang diberikan sifatnya benar-benar untuk mendidik anak.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon