
Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan. Salah satu upaya penanganan dilakukan dengan mengembangkan PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Dalam keterangan persnya secara virtual dari Istana Merdeka pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
“Seperti kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari keterangan persnya.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rincian dan detail pengaturan PPKM Darurat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Selain itu, Presiden juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bahu-membahu bekerja sama menangani wabah Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun selalu waspada dan mematuhi peraturan-peraturan yang ada serta disiplin terhadap protokol kesehatan.
Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Penjelasan mengenai rincian peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Press Conference PPKM Darurat yang dilakukan secara live melalui kanal YouTube official Kementerian Kemaritiman dan Investasi. Press Conference tersebut dilaksanakan hari ini Kamis, 1 Juli 2021 pukul 13.30 WIB.
Adapun dalam Press Conference tersebut, Menko Luhut menjelaskan secara rinci beberapa peraturan yang lebih ketat dalam PPKM Darurat Jawa-Bali dengan rincian sebagai berikut.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
- Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan 100% maksimal staf Wotk From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
- Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan. kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada di lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat..
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara..
- Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokal seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (angkutan massal, taksi (konvensional dan online), kendaraan umum, kendaraan sewa/rental. pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan domestik (menggunakan pesawat, bis, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya.
- Memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon