
PT. Tempo Inti Media Tbk, penerbit koran dan majalah Tempo digugat oleh PT. Asian Agri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Asian Agri merasa dirugikan oleh pemberitaan Tempo pada majalah edisi 15-21 Januari 2007 yang dalam covernya memuat judul “Akrobat Pajak?”.
Dalam majalah Tempo edisi tersebut, banyak disebutkan nama PT. Asian Agri. Selain itu, pemberitaan Tempo dianggap menghakimi Asian Agri dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam pemberitaan Tempo dianggap seolah-olah menyatakan bahwa Asian Agri bersalah karena melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai 1,3 miliar rupiah. Bahkan pemberitaan masih intens hingga Juli 2007.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa Tempo berkolaborasi dengan kompetitor Asian Agri di Indonesia untuk menyerang Asian Agri,” ujar Kuasa Hukum Asian Agri, Sugeng Teguh Santoso.
Merasa dirugikan, Asian Agri sempat mengirim surat berisi hak jawab dan hak koreksi kepada Tempo pada 21 Desember 2007, namun diabaikan oleh Tempo. Hak jawab dan hak koreksi kembali dikirim pada 8 Januari 2008 namun juga tidak membuahkan hasil. Untuk ketiga kalinya, Asian Agri mengirimkan hak jawab dan hak koreksi pada 11 Januari 2008 dan ditanggapi oleh Tempo.
“Sayangnya, Tempo tidak menampilkan hak jawab dan hak koreksi kami secara utuh. Banyak yang diedit sesuka hati bahkan hanya ditampilkan di surat pembaca majalah pada edisi 14-20 Januari 2008,” ujar Sugeng.
Dibawa ke Jalur Hukum
Ketidakpuasan Asian Agri terhadap jawaban dari Tempo membuat kasus tersebut dibawa ke jalur hukum meskipun sempat diselesaikan dengan cara mediasi. Asian Agri melaporkan bahwa Tempo telah melanggar Pasal 1356 KUH Perdata dan Pasal Penghinaan 1372 KUH Perdata.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 September 2008. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Tempo bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tergugat 1 dan tergugat 2 diminta membayar ganti rugi sebesar 50 juta rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap.
Tergugat 1 yang dimaksud adalah Pemred Majalah Tempo, Toriq Hadad dan tergugat 2 adalah PT. Tempo Corp Intermedia Tbk. Selain diminta membayar ganti rugi, kedua tergugat juga diminta untuk meminta maaf melalui majalah Tempo, harian Kompas, dan harian Tempo sebanyak 1 halaman penuh selama 3 hari. Kedua tergugat juga diminta membayar ongkos perkara sebesar 581 ribu rupiah.
Hakim menyatakan apabila kedua tergugat lalai dalam melakukan hal tersebut, maka wajib untuk membayar uang paksa sebesar 1 juta rupiah selama kelalaian tersebut.
Sidang yang dilaksanakan tersebut juga diwarnai aksi teatrikal. Aksi teatrikal dilakukan oleh Aliansi Pembela Pasal 28 di depan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi dilaksanakan oleh beberapa orang yang memakai seragam tahanan KPK dan menyebarkan uang. Sementara itu seorang perempuan bernarasi, katanya jika Tempo kalah pada kasus ini maka itu menunjukkan adanya pembredelan gaya baru.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon