Ilustrasi Listrik yang Menyala/pixabay.com

Pemadaman listrik serentak terjadi di DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat pada Minggu, 4 Agustus 2019. Padamnya listrik ini terjadi dari siang hingga malam hari, disebabkan karena sistem SUTET Ungaran-Pemalang mengalami blackout dan padamnya listrik hari itu terjadi selama 8-18 jam.

Blackoutnya SUTET Ungaran-Pemalang membuat aliran listrik dua sirkuit turun drastis yang sering disebut N minus 2. Turun drastisnya listrik juga mempengaruhi sirkuit Depok-Tasikmalaya sehingga kejadian ini disebut N minus 3,” ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan. 

Djoko menambahkan ketika dua sirkuit tersebut gangguan dan mengarah ke N minus 3, tegangan menjadi turun dan sirkuit terlepas dan terpisah antara sistem Barat dan Timur. Itulah yang menyebabkan listrik di bagian Barat mati, sementara listrik di bagian Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali tetap menyala.

Blackout yang terjadi ini menyebabkan beberapa kegiatan di wilayah yang terdampak mengalami lumpuh sementara dan terjadi kerugian hingga miliaran rupiah. Penumpang KRL dan MRT harus dievakuasi, beberapa diantaranya menunggu di stasiun untuk memesan ojek online namun tidak ada sinyal hingga tidak jadi bepergian. Restoran dan UKM yang mengandalkan pembayaran secara digital harus menutup tokonya. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak dapat beroperasi. Bahkan juga membuat banyak orang harus terjebak di lift. 

Kasus blackout ini diselidiki oleh kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari masyarakat, pihak internal PLN, dan beberapa saksi ahli pada 26 Agustus 2019. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui penyebab blackout, penyebab blackout dapat menjadi acuan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Hasil Investigasi Ombudsman Terhadap Kejadian Blackout PLN

Blackout yang dialami PLN ini ternyata juga diselidiki oleh Ombudsman. Ombudsman membuka hasil investigasinya pada 7 November 2019. Dalam hasil investigasi tersebut ditemukan maladministrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut. Disebutkan pohon sengon sempat menjadi penyebab pemadaman listrik di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat karena dahan dan daun yang lebat dan dekat dengan aliran listrik. Namun ternyata, bukan itu penyebabnya.

“PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi. Selain itu ada penyimpangan terhadap prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV di Pemalang dan PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout,” ujar Anggota Ombudsman, Laode Ida.

Selain memberikan informasi mengenai hasil investigasi blackout yang dialami PLN, Ombudsman juga memberikan tiga saran kepada PLN agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Tiga saran tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT, dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional.
  2. Menyusun dan membahas bersama dengan PLN mengenai pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi.
  3. Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

“Kita akan tingkatkan layanan dengan menghubungi pelanggan untuk memberitahu berapa lama listrik padam, penyebab listrik padam, dan semua akan diberikan informasi. Kita akan bekerjasama dengan contact center lain,” ujar General Manager PLN, Disjaya Ikhsan Asaad.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini