

Seorang CEO Hustle Group Indonesia asal Medan berinisial MRS ditangkap oleh Polisi atas kejadian yang kurang menyenangkan. MRS meludahi seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda saat ditagih pembayaran dan tunggakan listrik. Kejadian ini bermula pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Halat, Kota Medan. Saat itu petugas PLN datang ke kediaman MRS untuk menyampaikan tagihan listrik sebesar Rp 791.749 dan denda keterlambatan sebesar Rp 75.000.
Namun karena merasa keberatan dan dikuasai emosi, MRS menyuruh petugas untuk meninggalkan rumahnya. Tidak hanya itu, ia juga meludahi seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda lalu memukul mobil yang ditumpanginya, ia juga melempari petugas dengan batu. Tidak terima dengan perlakukan MRS, Ayu Miranda dan beberapa rekan lainnya melaporkan perbuatan MRS ke Polsek Medan Kota.
“Kami menyesalkan adanya kejadian tersebut. Terkait insiden dan kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN UP3 Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Manajer Komunikasi PLN Sumatera, Yasmir.
Saat melakukan konferensi pers di Polsek Medan Kota pada 31 Juli 2021, MRS mengatakan bahwa dirinya menyadari perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Ia tersulut emosi karena ketiga ditagih oleh petugas PLN, ibunya memohon agar listrik di rumahnya tidak diputus karena juga digunakan untuk usaha kafe miliknya.
“Saya adalah anak satu-satunya, saya mendengar ibu saya memohon agar listrik tidak diputus karena kafe saat itu sedang ada customer. Jika diputus listriknya, maka customer tidak bisa memesan. Sementara pada saat ini saya sedang berjuang sendirian, saya baristanya,” ujar MRS kepada media.
MRS juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku salah dan emosi pada saat kejadian karena ia menganggap petugas berbuat semena-mena. Ia juga menganggap petugas mengeluarkan statemen yang membuatnya sangat sedih sehingga terpancing emosi untuk melakukan beberapa hal yang kurang menyenangkan kepada petugas.
Pasal Hukuman Yang Akan Menjerat Pelaku
Setelah kejadian tersebut, Ayu Miranda selaku korban langsung melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada Polsek Medan Kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu. Polsek Medan Kota juga langsung menangani kejadian tersebut dan sudah berhasil menangkap pelaku di Komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku terancam akan dijerat Pasal 335 KUHP Ayat 1 subsider 315 KUHP Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan terancam hukuman satu tahun penjara. Selain itu, perbuatan pelaku yang meludahi petugas PLN juga kurang tepat karena dilakukan saat masa pandemi Covid-19 dimana virus Covid-19 dapat menular melalui air liur.
“Kebetulan saya sudah swab hari ini. Kalau pelaku, saya kurang tahu. Saya masih tunggu hasilnya,” ujar Ayu Miranda yang langsung melakukan swab setelah kejadian tersebut.
Sementara itu karena perbuatannya tersebut, MRS juga terancam melanggar UU Karantina Kesehatan. Namun polisi masih akan mengkaji bukti dan sejumlah keterangan dari saksi. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap MRS yang akan menjadi dasar untuk menetapkan UU Karantina Kesehatan kepadanya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon