Keadaan Teras Kantor LBH Yogyakarta Pasca Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak Dikenal/lbhyogyakarta.org

Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang beralamat di Jl. Benowo No. 309, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta mendapatkan teror pelemparan bom molotov dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 05.00 WIB.

“Saat itu kami mendapati salah satu bagian (sisi barat-pojok) teras kantor LBH Yogyakarta terdapat bekas seperti terbakar api. Bekas terbakar itu menyebar di beberapa sisi, yakni di lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi, hingga naik ke atas atap,” ujar LBH Yogyakarta melalui siaran persnya.

Selain itu, pihak LBH Yogyakarta juga mengatakan bahwa api menyambar gorden yang berada di dalam kantor. Disekitarnya juga ditemukan serpihan kaca yang diduga merupakan pecahan botol. Dari keadaan tersebut, pihak LBH Yogyakarta menduga kantornya diserang dengan lemparan bom molotov oleh orang yang tak dikenal.

Berdasarkan informasi sementara, diduga kejadian pelemparan bom molotov tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari. Dugaan sementara dari pihak LBH Yogyakarta, seseorang melakukan pelemparan bom molotov karena tidak senang dengan aktivitas bantuan hukum LBH Yogyakarta yang aktif mendampingi kasus-kasus yang dialami masyarakat miskin dan masyarakat kecil.

“Penting untuk digaris bawahi bahwa kami sama sekali tidak takut dengan teror. Kejadian ini justru menambah berlipat-lipat semangat kami untuk terus maju dan tidak pernah berhenti melakukan pembelaan serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat miskin, korban ketidakadilan dalam kasus-kasus struktural,” ujar pihak LBH Yogyakarta.

LBH Yogyakarta sangat mengutuk keras aksi teror tersebut karena melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pelaku juga bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia. Pihak LBH Yogyakarta telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Pelaporan Aksi Teror LBH Yogyakarta Pada Polisi

Pihak LBH Yogyakarta resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor laporan LP-B/201/IX/2021/SPKT POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY. Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta.

“Kami mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini lewat penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHP dan berlandaskan pada prinsip negara hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Yogi Zul Fadhli.

Pihak LBH Yogyakarta meminta polisi untuk menemukan pelaku di lapangan dan dalangnya, serta menungkap secara terang apa motif dibalik pelemparan bom molotov tersebut. LBH Yogyakarta berharap kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang kembali, agar tujuan untuk melindungi dan mencari keadilan bagi masyarakat sipil dapat terwujud. Polisi juga diminta untuk dapat menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman dan dilindungi tanpa terkecuali.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan yang sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Pelanggaran ini akan mendapatkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pelemparan bom molotov di Kantor LBH Yogyakarta tersebut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini