Paula Verhoeven, Istri Baim Wong Bersama Muda Mudi Citayam Fashion Week/instagram.com @paula_verhoeven

Belakangan ini masyarakat khususnya warga DKI Jakarta sedang diramaikan dengan fenomena Citayam Fashion Week. Fenomena ini ditandai dengan ramainya muda mudi yang sebagian besar berasal dari Depok ‘mejeng’ di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Tidak hanya nongkrong, muda mudi ini juga memakai pakaian dengan berbagai gaya.

Citayam Fashion Week menjadi ramai setelah beberapa content creator mewawancarai muda mudi yang berada di Stasiun MRT Dukuh Atas. Muda-mudi tersebut ternyata sebagian besar berasal dari daerah Citayam, Depok. Bahkan mereka menyebut bahwa mereka anak SCBD (Sudirman, Citayam, Bogor, Depok). Setelah konten tersebut viral, bahkan beberapa muda-mudi juga digandeng para artis untuk membuat konten bersama.

Fenomena yang begitu menyita perhatian ini membuat dua artis saat ini sedang sama-sama memperjuangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek atas Citayam Fashion Week. Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, kedua artis tersebut adalah Baim Wong dengan PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pemilik akun KutipanX di TikTok.

“Dua pihak tersebut sedang dalam proses pengajuan hak merek ke Kemenkumham. Ada beberapa tahap yang harus dilewati seperti verifikasi dan pemeriksaan berkas pendukung oleh DJKI Kemenkumham. Jika lolos verifikasi dan tidak ada keberatan dari masyarakat, akan ada pemeriksaan substantif untuk menentukan merek diterima atau tidak,” ujar Koordinator Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariana.

Disebutkan bahwa PT. Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek pada 20 Juli 2022. Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek pada 21 Juli 2022. Keduanya mendaftarkan merek pada HAKI kelas 41. HAKI kelas 41 adalah kode barang/jasa yang meliputi pemilihan kontes hiburan, expo kesenian, kebudayaan, pendidikan, hiburan, fashion show, dsb.

Permohonan Merek Citayam Fashion Week Bisa Dibatalkan

Sementara itu, Irma Mariana juga menyebutkan bahwa permohonan merek Citayam Fashion Week bisa saja dibatalkan. Hal itu karena dalam hal penentuan hak merek, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas calon merek tertentu. Selain itu, pemohon hak merek juga harus melengkapi syarat-syarat tertentu.

“Untuk pendaftaran merek, siapapun dan berapapun boleh mendaftarkan. Namun ya harus melalui berbagai tahap pemeriksaan dan verifikasi. Hasilnya nanti bisa saja salah satu yang mendapat hak merek, namun bisa juga justru dua-duanya tidak mendapatkan hak merek,” ujar Irma.

Pemeriksaan formalitas dan kelengkapan syarat disebut memakan waktu kurang lebih 2 bulan sebelum akhirnya diumumkan. Jika lolos maka Kemenkumham akan melakukan seleksi substantif dalam waktu 150 hari kerja. Jika tidak ada keberatan dari masyarakat dan disetujui, maka pendaftar hak merek yang lolos akan mendapatkan sertifikat.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini